RESOLUSI#4 KONGRES VIII FSPM; Pendidikan Adalah Hak dan Kewajiban Setiap Anggota Serikat

 


RESOLUSI #4

PENDIDIKAN ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP ANGGOTA SERIKAT

Pada masa pandemi Covid-19, FSPM kehilangan + 4.000 anggotanya. Sebuah kehilangan yang sangat besar sekali untuk FSPM. Mayoritas anggota FSPM justru keluar dari perusahaan bukan karena di PHK, namun salah satu alasannya adalah  dipanggil satu per satu oleh pihak manajemen, dan kemudian diminta menandatangani sebuah surat yang ternyata isinya surat pengunduran diri atau untuk menandatangani surat persetujuan untuk mengambil pensiun dini. 

Pada saat dihadapkan pada situasinya seperti itulah, maka banyak diantara mereka yang merasa takut, merasa sungkan dan merasa “sendirian”, sehingga akhirnya mereka kemudian menandatangani surat pengunduran diri atau surat persetujuan untuk mengambil pensiun dini tersebut.

Mereka lupa, bahwa mereka adalah anggota serikat. Semua ini bisa terjadi dikarenakan mereka tidak mengetahui hak mereka sebagai pekerja dan hak mereka sebagai anggota serikat, hal ini dikarenakan mereka tidak mendapatkan pendidikan tentang serikat, sehingga ketika menghadapi situasi yang demikian, mereka tidak cukup mempunyai bekal maupun wawasan, dan hal ini mempengaruhi keberanian anggota serikat ketika berhadapan dengan atasan atau pihak pengusaha, akhirnya tidak ada pilihan lain kecuali untuk menandatangani surat pengunduran diri ataupun surat persetujuan untuk mengambil pensiun dini tersebut.

Ketika para pengusaha ini memanggil para pekerjanya, (tanpa sepengetahuan pengurus serikat pekerja) mereka menggunakan alasan “hubungan kerja” antara pengusaha dengan pekerja, sebagai dasar melakukan pemanggilan, pengusaha sebagai pemberi kerja dan pemberi perintah kerja, dengan pekerja sebagai penerima kerja dan pelaksana perintah kerja. Pada saat pengusaha memanggil pekerja, maka pengusaha memanfaatkan relasi kuasa sebagai senjata, dan berdalih bahwa tidak ada paksaan untuk menandatangani surat pengunduran diri atau surat persetujuan untuk mengambil pensiun dini. Ketika kemudian para pengurus serikat mengetahuinya, semuanya sudah terlambat, para anggotanya sudah menandatangani surat pengunduran diri atau surat persetujuan untuk mengambil pensiun dini tersebut.

Menjadi sebuah pertanyaan, Apakah memang tidak pernah ada kegiatan pendidikan dan pelatihan? Jawabannya pasti ada pendidikan dan pelatihan, bahkan sering. Namun, meskipun pendidikan maupun pelatihan sering dilakukan, namun hanya terbatas pada para pengurus serikat saja. Harapannya, para pengurus serikat ini selanjutnya akan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para anggotanya. Namun demikian, pada prakteknya, pendidikan dan pelatihan tersebut jarang terjadi atau bahkan tidak pernah terjadi. 

Cerita di atas bisa saja lain ceritanya apabila para anggota serikat memahami dan mengerti bagaimana menghadapi situasi yang seperti ini, dan itu hanya bisa didapat melalui pendidikan dan pelatihan.

Melalui pendidikan yang menyentuh sampai kepada anggota individu, harapannya setiap anggota serikat sudah mendapatkan pembekalan dan setidaknya kualitas anggota serikat menjadi lebih baik, dan melalui pelatihan pengorganisasian, kita berusaha mencetak relawan organiser sebanyak-banyaknya, harapannya, agar jumlah atau kuantitas anggota dapat meningkat dengan cepat.

Semua ini hanya bisa terlaksana apabila setiap pengurus serikat pekerja mempunyai program kerja tentang pendidikan dan pelatihan untuk setiap anggota di serikat pekerjanya masing-masing. Apabila pengurus serikat berkomitmen dan konsisten untuk mengeksekusi program kerja tentang pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota, serta setiap anggota wajib untuk mengikuti pendidikan dan pelatihanyang diselenggarakan oleh pengurus serikat, maka kekuatan serikat akan semakin kuat. Pendidikan dan pelatihan, tidak lagi hanya menjadi hak anggota serikat, namun juga menjadi kewajiban dari setiap anggota serikat. 

Kongres mendorong agar setiap serikat pekerja anggota mempunyai program kerja pendidikan untuk seluruh anggota serikat sehingga tidak ada lagi anggota yang tidak pernah mendapatkan pendidikan atau pelatihan tentang serikat pekerja.

  • Memastikan bahwa seluruh anggota di masing-masing SPA yang menjadi anggota FSPM mendapatkan pendidikan tentang Ketenagakerjaan dan dasar-dasar serikat buruh, dimana salah satu media pendidikan yang dapat dilakukan adalah dengan mengintensifkan melalui media sosial.
  • Memastikan setiap pengurus serikat mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang delegasi, pengorganisasian, dan tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
  • Memastikan bahwa terdapat program kerja di setiap lokal, regional, dan nasional, yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan, termasuk kapan pelaksanaannya. 


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain