Pengertian dan Fungsi Slip gaji (payroll slip).
Slip gaji (payroll slip) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai bukti pembayaran Upah/Gaji kepada pekerja. Dokumen ini biasanya dikeluarkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaj. Dalam slip gaji (payroll slip) terdapat rincian jumlah gaji pokok, tunjangan, potongan pajak, potongan BPJS, hingga total gaji bersih (take home pay).
Slip gaji (payroll slip) juga mencantumkan nama pekerja, jabatan, nomor induk pekerja, serta periode gaji yang dimaksud. Fungsi utama dari slip gaji (payroll slip) adalah memberikan transparansi kepada pekerja mengenai komponen penghasilan yang diterima. Dengan adanya slip gaji (payroll slip), pekerja dapat memastikan bahwa gaji yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja.
Selain itu, slip gaji (payroll slip) juga berfungsi sebagai bukti administrasi yang sah. Pekerja bisa menggunakannya untuk pengajuan pinjaman bank, pengurusan visa, hingga perhitungan pajak tahunan. Slip gaji (payroll slip) juga menjadi alat kontrol internal perusahaan agar penggajian dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Oleh karena itu, slip gaji (payroll slip) memiliki nilai penting bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan.
Aturan Hukum tentang Slip Gaji (payroll slip) di Indonesia.
Dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, aturan mengenai slip gaji diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP36/2021) tentang Pengupahan dalam Pasal 53 ayat (2) yang bunyinya:
“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.”
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusaha wajib menyampaikan rincian upah secara tertulis. Ini berarti pemberian slip gaji (payroll slip) bukan hanya praktik administratif, tetapi merupakan kewajiban hukum.
Jika perusahaan tidak memberikan slip gaji (payroll slip), maka bisa dianggap melanggar aturan yang berlaku. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh proses penggajian termasuk penyampaian slip gaji (payroll slip) telah sesuai hukum.
Manfaat Slip gaji (payroll slip) Bagi Pekerja.
Slip gaji (payroll slip) memberikan manfaat besar bagi pekerja dalam berbagai aspek kehidupan.
Pertama, slip gaji (payroll slip) menjadi bukti resmi bahwa pekerja telah menerima haknya dari perusahaan. Dengan adanya slip, pekerja bisa mengetahui secara rinci jumlah gaji yang diterima dan alasan adanya potongan tertentu. Ini memberikan rasa keadilan dan transparansi dalam hubungan kerja.
Kedua, slip gaji (payroll slip) sangat berguna dalam proses pengajuan kredit atau pinjaman di bank. Banyak lembaga keuangan menjadikan slip gaji (payroll slip) sebagai syarat utama untuk mengevaluasi kemampuan finansial pemohon. Tanpa slip gaji (payroll slip), proses pengajuan bisa tertunda atau bahkan ditolak. Ketiga, slip gaji (payroll slip) membantu pekerja dalam perencanaan keuangan pribadi.
Selain itu, slip gaji (payroll slip) juga menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Memberikan slip gaji (payroll slip) secara rutin akan menunjukkan bahwa perusahaan menghargai hak-hak pekerja.
Di sisi lain, slip gaji (payroll slip) membantu perusahaan dalam menyusun laporan keuangan dan penghitungan pajak. Setiap transaksi gaji akan tercatat dengan jelas dan rapi. Oleh karena itu, slip gaji (payroll slip) tidak hanya bermanfaat bagi pekerja tetapi juga mendukung operasional dan legalitas perusahaan.
Bentuk Slip gaji (payroll slip) dan Cara Penyampaiannya.
Slip gaji (payroll slip) bisa disampaikan dalam bentuk cetak maupun digital. Slip gaji (payroll slip) cetak biasanya diberikan dalam amplop tertutup. Sementara itu, slip gaji (payroll slip) digital dikirim melalui email atau diakses melalui sistem HR online.
Keduanya memiliki kelebihan masing-masing. Slip cetak mudah dibawa dan disimpan secara fisik. Slip digital lebih efisien, hemat kertas, dan mudah diakses kapan saja. Yang terpenting, slip gaji (payroll slip) harus menyajikan informasi secara lengkap dan jelas. Informasi yang wajib ada meliputi nama pekerja, jabatan, periode pembayaran, gaji pokok, tunjangan, potongan, dan total bersih (take home pay).
Penyampaian slip gaji (payroll slip) harus dilakukan secara rutin setiap bulan/periode pembayaran, dan tidak boleh ditunda-tunda.
Sanksi Jika Tidak Diberikan Bukti Pembayaran Upah.
Jika kewajiban menyertakan bukti pembayaran upah di atas dilanggar, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif yang dikenakan secara bertahap, berupa:
- Teguran tertulis, yang merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pembatasan kegiatan usaha, meliputi:
- pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
- penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
- Pembekuan kegiatan usaha, berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Yang berwenang untuk mengenakan sanksi administratif di atas kepada pengusaha adalah:
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri terkait;
- Gubernur;
- Bupati/Walikota; atau
- Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:
- Pengaduan; dan/atau
- Tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan yang dituangkan dalam nota pemeriksaan.
Dengan demikian, jika pekerja tidak mendapatkan slip gaji (payroll slip) atau bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang dibayarkan pada saat upah dibayarkan, maka Serikat Pekerja harus memintanya terlebih dahulu kepada pengusaha/pemberi kerja.
Apabila slip gaji (payroll slip) pekerja tetap tidak diberikan, maka segera adukan hal tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja di Tingkat Provinsi.