Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Protes atas Lambatnya Penanganan Aduan Para Pekerja PT APS Denpasar yang Mendapat Skorsing Karena Melakukan Mogok Kerja Yang Sah sehingga Berujung Pada PHK Sepihak Terhadap 6 (Enam) Orang Pengurus dan Anggota SPM PT Angkasa Pura Cabang Denpasar.
Denpasar, 31 Januari 2025
Berawal dari adanya skorsing yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Angkasa Pura Suport yang merupakan anak perusahaan dari Angkasa Pura Bandara I Gusiti Ngurah Rai Bali, yang mana para pekerja yang berjumlah Kurang Lebih 500-an Pekerja melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 19 Agustus sampai 20 Agustus tahun 2024 yang lalu, namun perusahaan hanya memberikan sanksi terhadap 6 ( enam ) orang pekerja PT APS Cabang Denpasar, yang terdiri dari ketua Umum, Wakil Ketum, Bendahara dan anggota SPM PT APS cabang Denpasar.
Pemberian sanksi skorsing yang berujung PHK Sepihak terhadap para Pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah adalah sebuah tindakan yang melanggar UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan merupakan pelanggaran pidana Ketenagakerjaan. Hal inilah yang mendorong kami untuk membuat aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
Pada tanggal 21 Oktober 2024 kami membuat aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, namun baru di tanggal 14 November 2024 kami dipanggil untuk klarifikasi, yang mana pada saat itu Pengawas Ketenagakerjaan tidak bisa menjawab pertanyaan kami apakah pemberian skorsing bagi pekerja yang melakukan mogok kerja apakah sebuah hukuman atau bukan, yang hanya dijawab tidak tahu oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Tentunya jawaban ini membuat kami sangat kecewa lalu kami bersurat ke Kepala Dinas Tenaga kerja & ESDM Provinsi Bali di waktu yang sama yaitu di tanggal 14 November 2024.
Setelah hampir satu bulan lebih kami menunggu, 19 Desember 2024 baru ada panggilan pemeriksaan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang mana pada saat pemeriksaan tersebut tidak boleh ada yang mendampingi pelapor. Dari situlah kami mulai merasa ada yang aneh dengan perlakuan Tim Pengawas Ketenagakerjaan.
Kecurigaan dan kekecewaan kami terbukti di tanggal 23 Januari 2024, kami menerima surat hasil laporan pemeriksaan khusus yang disampaikan kepada kami, yang mana dari kesimpulan para pengawas mengatakan bahwa mogok kerja para pekerja PT APS dianggap tidak sah. Tentunya kesimpulan yang disampaikan melalui surat itu seperti petir di siang hari, karena hingga saat ini kami sangat meyakini bahwa mogok kerja para Pekerja PT APS pada tanggal 19 -20 Agustus yang lalu sebagai mogok kerja yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Untuk itu melalui aksi damai hari ini, Jumat, 31 Januari 2025 kami merumuskan tuntutan sebagai berikut:
- Menuntut Disnaker untuk mengevaluasi hasil investigasinya terkait aksi mogok yang dianggap tidak sah, karena tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di-PHK;
- Menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk memberi sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja, padahal masih dalam proses perselisihan;
- Menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk mendesak perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja dan memberikan hak-haknya secara penuh, karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan undang-undang yang berlaku;
- Mengusut indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja (union busting) melalui pemanggilan yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja, serta melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap anggota dan pengurus serikat yang melakukan mogok kerja yang sah;
- Mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk bersikap objektif dan professional dalam menjalankan fungsinya, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh perusahaan.
Demikian rilis media ini kami sampaikan, semoga Sang Hyang Widhi / Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai perjuangan kami, serta membuka hati para Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali agar bekerja lebih Profesional dan penuh rasa tanggung jawab.
Salam solidaritas,
Ida Idewa Made Rai Budi Darsana
Sekretaris FSPM Regional Bali / Korlap
WA. 0819 3316 5561