Postingan

Saatnya Pekerja Restoran dan Fast Food Bersatu memperjuangkan peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Keluarganya melalui Serikat Pekerja.

 


Pada hari Selasa, 12 November 2024, sejak pagi hingga sore hari, melewati mendung di langit Jakarta, para pekerja restoran dan fast food melaksanakan konsolidasi nasional di salah satu hotel di kawasan Gondangdia, Jakarta.

Dalam kegiatan konsolidasi nasional kali ini.  Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) memberikan ruang kepada para pekerja restoran dan fast food mengadakan konsolidasi dengan tema “ More Union Member, More Union Power”, bahwa semakin besar jumlah anggota serikat, semakin kuat serikat pekerjanya. Oleh karena itu, kerja-kerja pengorganisiran harus terus dilakukan sepanjang waktu agar jumlah anggota serikat semakin banyak.

Agenda kegiatan dimulai dengan perkenalan dari para peserta yang hadir, yang sebagian besar berasal dari Jabodetabek, kemudian Jawa Timur dan Yogyakarta, yang diikuti oleh 32 peserta dari 25 brand restoran dan fast food. 

Diskusi dimulai dengan pemaparan dari Sekretariat Nasional FSPM terkait bagaimana pergerakan perburuhan di sektor restoran dan fast food yang selama ini tidak pernah terdengar, namun dalam beberapa tahun terakhir ini, para pekerja restoran dan fast food mulai mempunyai kesadaran bersama untuk kemudian bergerak bersama-sama untuk memperjuangkan haknya.     

Gerakan kesadaran para pekerja restoran dan fast food ini muncul bersamaan dengan merebaknya pandemi covid 19 beberapa tahun yang lalu, selain pekerja dari sektor kesehatan,  para pekerja restoran dan fast food menyadari bahwa pekerjaan mereka adalah pekerjaan yang esensial, pekerjaan yang penting karena mereka tetap harus bekerja untuk melayani kebutuhan masyarakat melalui pesanan delivery. 

Hal ini terkonfirmasi dengan adanya pertumbuhan serikat pekerja dari sektor restoran dan fast food yang jumlahnya hanya ada 3 restoran sebelum tahun 2020, namun kemudian meningkat menjadi 8 serikat pekerja berbasis perusahaan pada tahun 2021, dan 17 brand restoran maupun fast food yang pekerjanya bergabung menjadi anggota serikat dengan berbasis individu.

Pada sesi kedua, adanya paparan para pekerja restoran dan fast food tentang bagaimana perjuangan mereka dalam menghentikan pencurian upah dengan dalih loyalitas., dan bagaimana mereka memperjuangkan agar upah yang diterima yang sebelumnya masih di bawah upah minimum, namun berkat perjuangan bersama di bawah wadah serikat, mereka berhasil memperjuangkan untuk mendapatkan upah minimum yang menjadi hak mereka.

Di sesi ketiga, para pekerja restoran dan fst food lainnya memaparkan bagaimana perjuangan mereka untuk mempertahankan hak pekerjaan, dimana serikatnya berhasil memperjuangkan untuk mempertahankan para pekerja yang menjadi anggota serikat, tetap bisa bekerja sebagai pekerja permanen, setelah sebelumnya terjadi penutupan store restoran karena tidak mencapai target penjualan yang sudah ditentukan sebelumnya oleh pihak perusahaan. Selanjutnya terdapat pula paparan lainnya tentang perjuangan mereka ketika dirumahkan selama 24 bulan lamanya tanpa upah sejak pandemi, dan akhirnya ditahun 2022 berhasil untuk bekerja kembali dengan status tetap sebagai pekerja permanen, dan upah selama dirumahkan dibayarkan, bahkan termasuk THR 2021 dan 2022. 

Pada Sesi ke empat beberapa serikat anggota FSPM menyampaikan keberhasilannya dalam melakukan pengorganisiran, seperti gambar dibawah ini

Hingga saat ini anggota serikat terus bertambah, yang mana hal tersebut juga dipengaruhi oleh kesadaran para pekerjanya untuk bergabung menjadi anggota serikat. Karena hanya melalui serikat saja peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat diwujudkan, termasuk memberikan  perlindungan kepada para pekerja, karena masalah ketenagakerjaan bisa datang kapan saja. 

Namun demikian, dari keberhasilan-keberhasilan tersebut di atas, ternyata masih juga ada para pekerja restoran yang hak normatifnya belum dipenuhi oleh Perusahaan, baik dari upah yang dibayarkan masih di bawah uaph minimum provinsi atau kabupaten/kota, kerja lembur yang berkedok loyalitas, pekerja yang tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, penyalahgunaan sistem pemagangan, service charge/ uang jasa pelayanan yang dibagikan tidak transparan, dan masih banyak lagi hak-hak pekerja yang belum diberikan 

Lalu pertanyaannya ini salah siapa? Apakah salah perusahaan? Apakah salah pekerja? Apakah salah pemerintah?

Daripada berdebat siapa yang salah, akan lebih baik apabila kita mulai mengatur Langkah bagaimana para pekerja ini bersatu dan mulai berjuang bersama, bergerak bersama untuk kondisi kerja yang lebih baik, adil dan sehat. Biarkan perusahaan-perusahaan tersebut dari berbagai brand baik perusahaan lokal, nasional, maupun internasional bersaing secara bisnis, namun kita sebagai pekerja harus bersatu untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak yang seharusnya kita dapatkan. 


More Union Member, More Union Power!


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain