BALI – Senin (19 Agustus
2024), sejumlah ratusan pekerja Bandara I Gusti Ngurah Rai yang tergabung dalam
Serikat Pekerja Mandiri Angkasa Pura Supports (SPMAPS) Denpasar melakukan aksi
mogok kerja sebagai akibat dari gagalnya perundingan antara Pekerja dengan
Manajemen PT. APS.
Tuntutan para pekerja Bandara I Gusti Ngurah Rai yang tergabung dalam
Serikat Pekerja Mandiri Angkasa Pura Supports (SPMAPS) Denpasar ini meminta
agar kata “project” yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Perusahaan yang
diterbitkan bulan Januari 2022 agar dihapuskan, karena PKWTT Project
dalam SK tersebut dianggap mengindikasikan bahwa status pekerjaan bersifat
sementara.
Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa soal istilah dalam hubungan
kerja diantaranya adalah Perjanjian Kerja Harian (PKH) atau harian, Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PWKTT) atau tetap/permanen. Jadi sangat jelas bahwa tidak ada istilah
PKWTT Project dalam aturan ketenagakerjaan.
Aksi mogok kerja rencananya akan dilakukan selama 3 hari seperti
tercantum dalam surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada pihak-pihak
terkait. “Aksi mogok kerja ini akan
berlanjut sampai tuntutan kami dipenuhi. Kawan-kawan yang bertugas siang maupun
malam nantinya akan sama melakukan mogok kerja,” ungkap I Made Dodik
Satriawan-Ketua SPMAPS Denpasar.