Setelah berjuang sejak bulan Januari 2023, pesangon pensiun pak Sutisna (biasa dipanggil Tisna) akhirnya harus dibayarkan oleh pengusaha sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perjanjian Keja Bersama (PKB), yang diputuskan pada tanggal 24 April 2024, dan diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 8 Mei 2024 oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Pak Tisna adalah seorang pekerja yang telah mengabdi selama 26 tahun di Hotel Gran Melia Jakarta. Sesuai dengan PKB yang berlaku di perusahaan tersebut, dimana terdapat pasal yang mengatur bahwa pekerja, dalam hal ini Pak Tisna, berhak mendapatkan uang pensiun sebesar 2 x PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) setelah memasuki masa pensiun, yang mengacu pada pasal 167 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang pada dasarnya sudah dihapus oleh UU Cipta Kerja.
Namun ternyata, pihak perusahaan berpendapat bahwa ketentuan mengenai perhitungan pensiun dalam PKB tidak lagi berlaku karena adanya perubahan undang-undang. Perusahaan hanya bersedia membayar sebesar 1,75 x PMTK yang dihitung berdasarkan undang-undang Cipta Kerja.
Karena perselisihan ini, akhirnya pak Tisna yang merupakan Ketua Serikat di Hotel Gran Melia Jakarta yang menjadi anggota FSPM, akhirnya mengajukan gugatan ke PHI pada PN Jakarta Pusat, setelah sebelumnya tidak menemui kata sepakat pada perundingan bipartit maupun pada tingkat mediasi di suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim yang mengadili perkara pak Tisna, memutuskan bahwa pak Tisna harus dibayar pesangon pensiunnya sesuai dengan aturan yang ada di PKB yaitu sebesar 2 x PMTK yang mengacu pada pasal 167 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menarik untuk digaris bawahi, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dikarenakan pihak perusahaan dan pihak serikat bersepakat dalam PKB yang bertujuan untuk memperbaiki dan atau mempertahakan nilai-nilai/ ketentuan yang telah ada pada PKB sebelumnya, dan nilai-nilai/ ketentuan tersebut (nominal pesangon pensiun) secara substansi tidak bertentangan dengan hukum, maka pekerja, dalam hal ini pak Tisna, berhak atas pesangon pensiun yang nilainya setara dengan eks ketentuan pasal 167 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) huruf f PKB Hotel Gran Melia Jakarta.
Keberhasilan FSPM dalam memperjuangkan hak Pak Sutisna ini merupakan sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Bukan hanya karena FSPM berhasil mempertahankan isi PKB yang telah disepakati, tetapi juga karena FSPM berhasil membuktikan bahwa serikat pekerja memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak pekerja.
Kemenangan ini juga menjadi motivasi bagi FSPM untuk terus berjuang membela kepentingan anggotanya di masa mendatang. Diharapkan, keberhasilan FSPM dalam perjuangan pak Tisna ini dapat menjadi inspirasi bagi serikat pekerja lain untuk lebih aktif memperjuangkan hak-hak pekerja.
Perjuangan FSPM dalam
membela hak pak Tisna untuk mendapatkan uang pensiun sesuai PKB telah berbuah
manis. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa serikat pekerja memiliki
peran penting dalam melindungi hak-hak pekerja.
BERANI BERJUANG PASTI
MENANG!