Serikat Buruh Menghadapi Undang-undang Cipta Kerja.





Galih Tri Panjalu  |  Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) periode 2023-2028.

 

Sejak diundangkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang penuh kontroversi,  karena tidak melibatkan publik pada saat pembuatan draft RUU Cipta kerja, mengakibatkan banyak dari kalangan masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia, dan kemudian oleh Mahkamah Konstitusi, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Dalam perjalanannya, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akhirnya dinyatakan tidak berlaku atau dihapus dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja dan kemudian ditetapkan menjadi UU dengan diterbitkannya UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat menjadi UUCK).

Dengan diberlakukannya UUCK ini, maka pekerja atau buruh atau karyawan atau pegawai  swasta, dan pengusaha, harus menyesuaikan, mematuhi dan melaksanakan aturan ketenagakerjaan ini.

Meskipun disebut sebagai undang-undang, faktanya UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada dasarnya hanya mengubah saja beberapa pasal yang ada di UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat menjadi UUK), tentu saja kata “mengubah” harus diartikan sebagai menambah atau menyisipkan, atau menghapus pasal atau ayat yang lama menjadi pasal atau ayat yang baru.

Perubahan beberapa pasal dan atau ayat yang ada di UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dituangkan dalam UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, meskipun isinya ada beberapa yang nilainya lebih baik dari UUK, namun secara umum, nilainya secara kualitas maupun kuantitas menjadi menurun, sederhananya UUCK ini “mempermudah PHK, dan mempermurah pesangon” yang menyebabkan adanya penolakan dan demonstrasi besarbesaran oleh kalangan buruh di seluruh Indonesia.

Karena hanya mengubah beberapa pasal saja dari UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka pada dasarnya, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih tetap berlaku, kecuali terhadap pasal-pasal atau ayat-ayat yang dilakukan perubahan yang dituangkan dalam UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sayangnya, masih banyak kalangan buruh atau serikat buruh yang beranggapan bahwa UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak berlaku lagi seluruhnya, dan yang berlaku sekarang ini adalah UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pandangan yang salah dalam memahami perubahan ini membuat sebagian pengurus serikat buruh menjadi gamang.

Kegamangan serta anggapan yang salah dari serikat buruh dalam menghadapi perubahan, dalam hal ini dengan diberlakukannya UUCK, kemudian dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha untuk menegosiasikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pokok bahasan mengubah pasalpasal di dalam PKB agar disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU No. 6 tentang Cipta Kerja.

Anggapan yang salah ini kemudian berlanjut menjadi pemahaman yang salah, dimana banyak serikat buruh yang berpikir bahwa perubahan isi PKB agar sesuai dengan aturan yang ada di dalam UUCK adalah perubahan yang menjadi sebuah keharusan, jadi apapun isi PKB yang tidak sesuai dengan UUCK harus dilakukan perubahan agar sesuai dengan UUCK. Ini adalah anggapan yang salah kaprah.

Pernyataan di atas pada dasarnya tidak sepenuhnya salah, namun juga tidak sepenuhnya benar, tergantung dengan kondisi dari isi PKB yang dibandingkan dengan isi UUCK.

Pernyataan bahwa isi yang ada di dalam PKB harus menyesuaikan dengan aturan yang tercantum di UUCK pada dasarnya harus di lihat dari beberapa kondisi yaitu sebagai berikut:

 

1.  Kondisi dimana isi PKB, nilainya lebih rendah dibandingkan dengan aturan yang tertuang didalam UUCK.

 

Apabila terdapat beberapa pasal atau ayat di dalam PKB yang ternyata lebih rendah dari UUCK, maka beberapa pasal atau ayat dari PKB tersebut harus dinyatakan batal demi hukum, sehingga yang berlaku adalah UUCK untuk pasal atau ayat yang nilainya lebih rendah dari UUCK.

 

Artinya, perubahan pasal atau ayat didalam PKB menjadi sesuai dengan isi UUCK adalah

sebuah keharusan apabila isi pasal atau ayat didalam PKB, nilaiya lebih rendah dari

UUCK.

 

 

2. Kondisi dimana isi PKB Nilainya lebih baik dari pada Aturan yang tertuang didalam UUCK.

 

Apabila isi PKB (baik isi keseluruhan maupun hanya beberapa pasal atau ayat saja) nilainya lebih baik daripada UUCK, maka yang berlaku adalah isi PKB tersebut.

 

Harus dipahami, bahwa aturan yang terdapat didalam UUCK atau aturan lainnya yang dibuat oleh negara, dalam konteks ketenagakerjaan, UUCK adalah aturan yang paling rendah atau aturan minimum yang harus dilaksanakan oleh pekerja dan pengusaha.

 

Harus dipahami pula bahwa dalam melakukan negosiasi PKB, serikat buruh adalah pihak yang melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan pihak pengusaha.

 

Bahwa didalam hukum perjanjian, kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang berperjanjian adalah menjadi undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya.

 

Hukum perjanjian juga mengatur bahwa perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, tidak dapat diubah, kecuali para pihak menyepakati untuk dilakukan perubahan.

 

Oleh karena itu, ketika serikat buruh sudah menyepakati dengan pihak pengusaha akan satu hal, misalnya PKB atau PB (Perjanjian Bersama) maka PKB atau PB tersebut menjadi undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya, yaitu Serikat buruh dan Pengusaha. Artinya, ketika kesepakatan tersebut (PB atau PKB) nilanya lebih baik (secara kualitas maupun kuantitas) dari UU atau dalam hal ini adalah UUCK, maka yang berlaku adalah PB atau PKB.

 

Artinya pula, pada dasarnya Serikat Buruh adalah satu-satunya organisasi pekerja yang dapat membuat perjanjian kerja yang nilainya lebih baik daripada aturan yang dibuat oleh negara, dalam hal ini UUCK, yang merupakan aturan yang nilainya paling rendah yang harus dipatuhi oleh pengusaha.

 

Dengan demikian, dengan menggunakan batasan-batasan hukum seperti di atas, maka isi PKB yang nilainya lebih baik dibandingkan dengan isi UUCK, maka serikat buruh seharusnya dapat mempertahankan isi PKB tersebut meskipun pihak pengusaha meminta agar dilakukan perubahan agar sesuai dengan isi dari UUCK, kecuali serikat buruh menyetujui untuk dilakukan perubahan atas PKB tersebut.

 

Tidak hanya mempertahankan nila-nilai PKB yang lebih baik dari undang-undang atau aturan yang dibuat oleh negara, PKB adalah menjadi kesempatan bagi serikat buruh untuk bisa membuat nilai-nilai yang ada didalam PKB menjadi lebih baik dibandingkan dengan nilai-nilai yang tercantum didalam UUCK, dan ketika lebih baik dari UUCK atau aturan lain yang dibuat oleh negara, maka serikat buruh atau para buruh tidak perlu khawatir apabila nantinya ada UU yang baru yang nilainya lebih buruk dari UUCK, karena nilai-nilai yang ada di PKB tidak boleh dihapus atau dilakukan perubahan apabila kedua belah pihak tidak sepakat untuk melakukan perubahan.

 

Menjadi aneh rasanya apabila ada serikat buruh yang menyetujui dilakukan perubahan agar sesuai dengan aturan yang ada didalam UUCK, dimana aturan di UUCK tersebut nilainya lebih buruk dari PKB.

  

3.  Kondisi dimana isi UUCK tidak ada di PKB.


Apabila isi di dalam UUCK tidak terdapat didalam PKB, maka UUCK akan berlaku.

 

Bahwa ketika negara membuat sebuah aturan, baik itu berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Keputusan Gubernur atau Peraturan Daerah, maka pada dasarnya, kita sebagai warga negara harus mematuhi dan melaksanakannya.

 

Artinya, ketika sebuah aturan sudah ditetapkan oleh negara, maka setiap warga negara tanpa terkecuali, harus mematuhi dan melaksanakannya, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya, misalnya saja, kita beralasan kita tidak tahu, atau kita tidak pernah membaca, atau kita tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang aturan negara tersebut sebelumnya.

 

Dalam konteks ketenagakerjaan, UUCK yang sudah ditetapkan sebagai aturan negara pada bulan Maret 2023, adalah aturan yang mengikat bagi setiap pekerja maupun pengusaha, tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, ketika terjadi kondisi dimana isi UUCK ternyata tidak tercantum didalam PKB, maka pada dasarnya isi UUCK tersebut akan tetap berlaku, meskipun PKB tidak mengaturnya.

 

Namun demikian, meskipun UUCK tetap berlaku walaupun tidak tercantum didalam PKB, namun kondisi ini lebih baik (kondisi isi UUCK tidak masuk didalam PKB) ketimbang serikat buruh menyetujui isi UUCK disepakati untuk dituangkan dalam PKB.

 

Di sisi lain, ada hal yang harus diperhatikan dan digaris bawahi, yaitu ada kondisi dimana kita harus memasukkan isi yang ada dalam UUCK kedalam isi PKB, ketika kondisi isi yang ada didalam UUCK mengatur hal yang baru dan secara kualitas maupun kuantitas nilanya lebih baik, dengan syarat tidak mencantumkan pasal atau ayat atau dari UUCK.

 

Harus dibedakan dengan kondisi dimana isi PKB ternyata lebih baik (secara kualitas maupun kuantitas) dari UUCK, maka yang berlaku adalah isi PKB yang lebih baik nilainya itu tadi, dan tidak bisa diubah menjadi sesuai dengan UUCK, kecuali para pihak sepakat untuk dilakukan perubahan.

 

4.  Kondisi dimana isi PKB tidak ada di UUCK.


Apabila isi PKB ternyata tidak diatur didalam UUCK, maka isi PKB akan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun norma hukum lainnya.

 

Bahwa PKB adalah kesepakatan kedua belah pihak, serikat buruh dan pengusaha. Tentu saja seharusnya kesepakatan itu nilainya lebih baik dibandingkan UUCK.

 

Mengapa isi PKB harus lebih baik dari UUCK atau aturan negara lainnya?

Logika sederhananya, apabila isi PKB sama dengan isi dari UUCK atau aturan negara lainnya, buat apa susah-susah menegosiasikan PKB, toh isi PKB sudah sesuai dengan UUCK atau aturan negara lainnya.

 

Artinya, isi PKB seharusnya nilainya lebih baik dibandingkan dengan isi UUCK, karena itu esensi dari sebuah perundingan PKB, memperbaiki kondisi kerja dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

 

Oleh karena itu, apabila Serikat Pekerja/ Buruh sedang melakukan negosiasi PKB, maka harus dipastikan bahwa aturan atau isi PKB tersebut harus sedetail mungkin, tidak ada kalimat yang bersayap, atau kalimat yang membuat terjadinya multi tafsir, oleh karena itu setidaknya tidak boleh lagi menggunakan kata-kata atau kalimat didalam PKB seperti di bawah ini:

  • Perhitungan pesangon pensiun bagi pekerja yang memasuki usia pensiun normal adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kalimat di atas, tidak boleh lagi ada didalam PKB. Seringkali, ketika sedang dilakukan negosiasi PKB, salah satu atau kedua belah pihak mengusulkan dan kemudian menyetujui penggunaan kalimat “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, dengan alasan yang bermacam-macam, baik itu alasannya untuk mempersingkat waktu negosiasi, atau agar kalimatnya tidak terlaku kaku, atau agar ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan maka tidak perlu menggantinya karena kalimat “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” adalah kalimat yang universal dan fleksibel, atau alasan-alasan lainnya.

 

Namun demikian, penggunaan kalimat “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” justru membuat isi didalam PKB menjadi lemah, setidaknya terdapat 2 kelemahan:

 

1.  Tidak jelas peraturan perundangan-undangan mana yang dimaksud, sehingga membuat pekerja/ buruh yang membacanya, tidak mengetahui acuan atau dasar hukum yang digunakan sebagai landasan untuk mengeksekusi aturan yang dalam pasal atau ayat tersebut, dalam konteks perhitungan pesangon bagi pekerja yang memasuki usia pensiun, tidak diketahui aturan mana yang digunakan, disamping peraturan yang dibuat negara juga mengalami perubahan (pasal atau ayat di UUK menjadi pasal atau ayat di UUCK).

 

2.  Tidak jelas dalam hal implementasi di lapangan (di tempat kerja), sehingga membuat pekerja/ buruh yang membacanya, tidak tahu aturan detailnya seperti apa, dalam konteks perhitungan pesangon bagi pekerja yang memasuki usia pensiun normal, pekerja tidak tahu bagaimana perhitungannya, karena perhitungannya tidak dicantumkan didalam PKB.

 

  • Perhitungan pesangon pensiun bagi pekerja yang memasuki usia pensiun normal adalah sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Kalimat tersebut di atas juga tidak boleh ada lagi di dalam isi PKB. Pelaku hubungan industrial terutama pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh, tidak pernah menyangka bahwa UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan dilakukan perubahan. Pun menyangka dilakukan perubahan, kalangan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh tidak pernah menyangka bahwa perubahan yang dilakukan adalah perubahan yang buruk, karena sebagian besar perubahan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diatur dalam UUCK, yang terjadi adalah perubahan menjadi lebih buruk.

 

Oleh karena itu, hindari penggunaan kalimat “sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, atau penggunaan kalimat sejenis yaitu dengan mencantumkan nama aturan, nomor dan tahun dikeluarkannya aturan negara, karena ketika terjadi perubahan seperti yang sekarang ini terjadi, dan perubahan itu adalah menghapus aturan yang lama, dan aturan yang baru atau perubahannya ternyata menjadi lebih buruk, maka aturan yang digunakan adalah aturan terbaru dan lebih buruk itu tadi.

 

  • Perhitungan pesangon pensiun bagi pekerja yang memasuki usia pensiun normal adalah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Kalimat tersebut di atas, tidak boleh lagi ada di dalam PKB, karena ketika kemudian terjadi perselisihan atau terjadi perubahan aturan negara, seperti misalnya sekarang ini dimana perhitungan pensiun normal mengacu kepada pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan aturan didalam UUCK ternyata menghapus pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) dari UU No. 13 tahun 2003 tersebut di atas, maka konsekwensi hukumnya adalah aturan pesangon bagi pekerja yang memasuki usia pensiun normal harus sesuai dengan UUCK, dimana nilainya lebih rendah dari UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Sebagai gantinya, maka kalimat tersebut di atas harus dibuat dengan kata-kata atau kalimat semisal sebagai berikut:

Pasal 75

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang memasuki usia pensiun normal di usia 55 tahun dengan mendapatkan pesangon pensiun sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketetuan Pasal 80 ayat (2), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) dalam PKB ini.

 

Pasal 80

Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah

(1)    Besarnya Uang Pesangon ditetapkan sebagai berikut :

a.       Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b.      Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c.       Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d.     Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e.    Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f.      Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g.    Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h.  Masa kerja 7 (tujuh) tahun tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i.         Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

 

(2)    Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja ditetapkan sebagai berikut :

a.     Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b.    Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c.    Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d.     Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e.  Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah:

f.   Masa kerja 18 (delapan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21(dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g.    Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h.   Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh)bulan upah.

 

(3)    Yang dimaksud Uang Penggantian Hak adalah:

a.       Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

b.       Cuti besar yang belum diambil dan belum gugur.

c.   Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja atau keluarganya ketempat dimana Pekerja diterima bekerja.

d.    Penggantian pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja bagi yang memenuhi syarat.

 

(4) Besarnya Uang Pisah bagi yang memenuhi syarat ditentukan sebagai berikut:

a.       Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b.   Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c.     Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih, 3 (tiga) bulan upah.

 

Apabila kita melihat contoh pasal dan ayat PKB tentang ketentuan dan perhitungan pesangon pensiun normal di atas, maka tidak terdapat kalimat :

  • sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • sesuai dengan aturan yang tercantum di dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • sesuai dengan aturan yang tercantum dalam pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Isi PKB di atas pada dasarnya menyadur dari isi pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) dari UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun hanya diambil isinya saja, sedangkan pasal maupun UU yang mengaturnya tidak dicantumkan.

Dengan demikian, isi PKB di atas akan tetap berlaku meskipun terjadi perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang nilainya lebih rendah dari PKB, dan apabila terjadi perubahan peaturan perundang-undangan yang nilainya lebih baik dari isi PKB, maka otomatis yang berlaku adalah isi perundang-undangan yang baru.

Tinggal sekarang bagaimana serikat buruh bisa memahami perubahan perundang-undangan dengan baik agar tidak gamang dan beranggapan yang salah yang pada akhirnya dapat membuat kondisi kerja menjadi tidak baik dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjadi menurun.











Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain