Kongres VIII FSPM 2023 akan segera digelar di Semarang, Jawa Tengah. Hal-hal menyangkut soal Kongres telah diatur dalam Statuta FSPM.
Baca Juga | Bersiaplah….., Kongres VIII FSPM akan segera digelar tahun depan di Semarang.
Delegasi dan jumlah kepesertaan Kongres juga termaktub jelas dalam BAB 7 Statuta FSPM, termasuk jumlah kepesertaan perempuan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Statuta FSPM yang berbunyi :
Pasal 29“Tiap delegasi haruslah merupakan pengurus atau anggota dari Serikat Anggota yang diwakilinya berdasarkan rapat anggota. Setiap Serikat Anggota dapat memnuhi kuota kepesertaan perempuan didalam pengiriman delegasinya, dengan rasio sebagai berikut;a. Jumlah delegasi 2-3 orang, minimal 1 orang delegasi perempuan;b. Jumlah delegasi 4-5 orang, minimal 2 orang delegasi perempuan;c. Jumlah delegasi 6-7 orang, minimal 3 orang delegasi perempuan.”
Berdasarkan Laporan Komite Kridensial Kongres FSPM ke-7 di Surabaya, daftar hadir yang diperoleh mengenai Jumlah Kepesertaan
Perempuan sebagai berikut:
KUOTA KEPESERTAAN PEREMPUAN |
|||
REGIONAL |
STATUTA FSPM |
DAFTAR HADIR |
% |
JABOTABEK |
16 DELEGASI |
11 DELEGASI |
69 % |
JAWA BARAT |
1 DELEGASI |
1 DELEGASI |
100 % |
DIY & JATENG |
3 DELEGASI |
3 DELEGASI |
100% |
JAWA TIMUR |
- |
- |
0% |
BALI |
8 DELEGASI |
7 DELEGASI |
88% |
JUMLAH |
28 DELEGASI |
22 DELEGASI |
79% |
Meskipun dalam data kepesertaan perempuan di masing-masing regional disebutkan bahwa Regional Jawa Barat dan Regional DIY dan Jateng telah memenuhi kuota kepesertaan perempuan sesuai Pasal 29 Statuta FSPM, namun hal tersebut terpenuhi karena SPM Hyatt Regency Yogyakarta dan SPM Hyatt Regency Yogyakarta yang memiliki kuota delegasi sebanyak 2 orang mengirimkan 2 delegasi perempuan sedangkan SPM Hotel Amanjiwo Magelang yang memiliki 2 kuota delegasi mengirimkan 2 delegasi laki-laki. Begitu juga di Regional Jawa Barat SPM Hotel Jayakarta Bandung yang memiliki 1 orang kuota delegasi dan tidak wajib mengirimkan delegasi perempuan, SPM Hotel Jayakarta Bandung mengirimkan 1 delegasi perempuan sedangkan SPM PT. Karya Persada- Hotel JW Marriot Bandung yang memiliki 2 kuota delegasi hanya mengirimkan 1 delegasi laki-laki.
Berikut ini adalah Serikat Pekerja Anggota yang seharusnya
mengirimkan delagasi perempuan dalam Kongres FSPM ke-7 di Surabaya sesuai Pasal
29 Statuta FSPM namun pada kenyataannya belum mengirimkan delegasi perempuan
dalam Kongres FSPM ke-7 di Surabaya, yaitu :
Regional Jabotabek
- - SPM Plaza Indonesia, yang seharusnya
mengirimkan minimal 1 orang delegasi perempuan namun mengirimkan 2 delegasi
laki-laki,
- - SPM Grand Hyatt Jakarta, yang seharusnya
mengirimkan minimal 3 orang delegasi perempuan namun hanya mengirimkan 2
delegasi perempuan,
- - SPM PT. Panen Lestari Internusa, yang
seharusnya mengirimkan minimal 2 orang delegasi perempuan namun mengirimkan 4
delegasi laki-laki.
- - SPM PT. Swalayan Sukses Abadi, yang seharusnya
mengirimkan menimal 1 orang deegasi perempuan namun mengirimkan 3 delegasi
laki-laki.
- - SPM PT. Karya Persada-JW Marriot,
Bandung yang seharusnya mengirimkan minimal 1 orang delegasi perempuan namun
hanya mengirimkan 1 orang delegasi laki-laki.
- - SPM Hotel Amanjiwo Magelang, yang
seharusnya mengirimkan minimal 1 orang delegasi perempuan namun mengirimkan 3
orang delagasi laki-laki.
- - SPM Hotel Mercure Sanur Bali, yang
seharusnya mengirimkan minimal 1 orang delegasi perempuan namun mengirimkan 2
orang delegasi laki-laki.
- - Tidak memiliki kuota
kepesertaan perempuan dan tidak mengirimkan delegasi perempuan.
Oleh karenanya masih dibutuhkan peran serta pengurus Serikat Pekerja Anggota untuk dapat melibatkan delegasi perempuan dalam setiap kegiatan serikat terutama dalam Kongres FSPM, sehingga kedepannya peran perempuan dapat lebih maksimal dalam memperjuangkan setiap hak-hak pekerja terutama hak para pekerja perempuan.