PHK no...! Keberlangsungan Kerja ya...!
Bicara
tentang PHK adalah suatu hal yang menakutkan bagi pekerja, apalagi yang tidak
mengerti aturan ketenagakerjaan. Apabila melakukan kesalahan dalam kerja, pasti
akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut bisa saja salah satunya adalah pemberhentian
dari pekerjaan. Padahal, kalau melihat peraturan ketenagakerjaan, pemutusan
hubungan kerja seharusnya dihindari, karena dampak negatif yang timbul
sangatlah berpengaruh terhadap psikologis si pekerja, terlebih kepada
tanggungan si pekerja tersebut, yaitu keluarganya, belum lagi kebutuhan hidup sehari-hari yang
harus dipenuhi dan tidak bisa ditunda.
Menjadi
pekerja yang baik, profesional dalam melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan
aturan perusahaan ataupun aturan pemerintah, akan tetap merasakan kenyamanan
dan keamanan serta terjaga dari ketidakbaikan management pengelola. Salah satu
aturan kerja dan jam kerja yang sering kali terabaikan, adalah ketika managemen
eksekutif menerapkan aturan yang menguntungkan pengusaha untuk mencapai target
pendapatan, disini berbanding terbalik dengan apa yang didapatkan kaum pekerja,
hak-hak normatif serta kesejahteraan pekerja tersisihkan.
Hal
tersebut di atas diperparah dengan tidak adanya serikat pekerja di perusahaan,
para pekerja hanya mengikuti instruksi dari atasan mereka, tidak ada yang bisa
menolaknya. Berbeda jika dalam perusahaan terbentuk serikat pekerja, Segala keluh kesah pekerja
akan menjadi perhatian dalam perjuangan yang bisa di sampaikan kepada managemen
atau pengusaha untuk mendapatkan keadilan yang sama-sama menguntungkan kedua
belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja.
Aturan Kerja.
Dalam
hal aturan, masing-masing perusahaan memiliki peraturan perusahaan yang berbeda
dengan perusahaan lainnya. Tetapi jika dalam perusahaan ada serikat pekerja, maka
aturan perusahaan bisa di ganti dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja. Serikat pekerja akan melihat
aturan yang sesuai dengan aturan pemerintah, aturan perundang-undangan yang
melindungi hak-hak pekerja, kesejahteraan pekerja, pemenuhan kebutuhan hidup
layak pekerja, bahkan membuat aturan baru yang lebih baik dibandingkan dengan
peraturan ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah, sepanjang disepakati
bersama oelh kedua belah pihak.
Ketidakharmonisan
hubungan industrial dapat saja terjadi ketika dalam sebuah negosiasi , tidak terjadi
kata sepakat dari masing-masing pihak. Namun demikian, komunikasi harus tetap
berjalan dengan baik, karena seringkali masing-masing pihak membutuhkan waktu untuk
mempertimbangkannya agar dapat tercapai sebuah kata sepakat.
Pengurus Serikat Pekerja.
Serikat
pekerja itu adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk pekerja ,
guna melindungi, menjaga, dan memperjuangkan hak-hak penghidupan demi
kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dari sinilah perlu difahami bahwa
serikat itu terdiri dari semua anggota yang tergabung dalam organisasi serikat
pekerja. Perjuangan itu bersama-sama, tidak hanya dilakukan oleh pengurus saja.
Pemahaman
masing-masing anggota yang berbeda-beda, memang membuat sulitnya mencari
generasi penerus untuk meneruskan estafet kepemimpinan. Anggota ada yg lembut
dan ada yang keras menyikapi permasalahan. Sebagai pengurus yang bekerja untuk kepentingan
orang banyak, harus selalu melihat aturan yang ada. Anggota yang keras
berteriak seringkali hanya berani kepada pengurus, tetapi untuk maju ke depan,
sekedar menyampaikan pendapatnya saja, biasanya ketakutan bahkan tidak mau.
Pemahaman seperti inilah yang perlu diperhatikan, diberikan bimbingan
pengetahuan agar menjadi anggota serikat pekerja yang terdidik.
Minta di PHK, ehh Lu siapa?....
Perjuangan
mempertahankan hak penghidupan, akan mendapatkan hasil jika dilakukan secara konsisten,
ingat, tidak ada perjuangan yang sia-sia. Apalagi saat Pandemi covid-19 yang
terjadi pada awal tahun 2020 sampai awal tahun 2022, mengguncang perekonomian
dunia, termasuk dunia ketenagakerjaan pun ikut memburuk.
Di
satu sisi, pengusaha sudah tidak mampu untuk menjalankan operasional
perusahaannya, di sisi lain, pekerja juga berusahamempertahankan hak
penghidupannya. Tuntutan para pekerja agar pengusaha tetap memperhatikan
bagaimana pun caranya, membutuhkan waktu pikiran dan tenaga untuk menyelesaikan
permasalahan bersama. Pengusaha juga mengupayakan dengan kemampuannya, agar
tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, dengan kesepakatan-kesepakatan untuk
bisa sadar akan kewajibannya dan
memberikan hak pekerja. Disinilah PHK sebagai momok yang menakutkan, harus dihindari.
Tapi terkadang segelintir orang mengharap di PHK agar mendapatkan kompensasi,
karena berasal dari kaum berpunya atau sudah kaya dan sudah malas bekerja.
Salam
pena,
Serikat
Pekerja Mandiri Dharmawangsa Bimasena Jakarta.