Federasi Serikat Pekerja Mandiri kembali akan mempunyai “hajatan besar” yakni penyelenggaraan Kongres VIII diawal tahun 2023 bertempat di Semarang.
Menurut
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), arti kata kongres adalah:
kongres/kong·res/ /kongrés/ n 1 pertemuan besar para wakil organisasi (politik, sosial, profesi) untuk mendiskusikan dan mengambil keputusan mengenai pelbagai masalah; muktamar; rapat besar; 2 pertemuan wakil-wakil negara untuk membicarakan satu masalah; 3 Pol dewan legislatif yang terdiri atas senat dan dewan perwakilan di Amerika Serikat, yang pada dasarnya bertugas mengawasi dan mencocokkan kegiatan pemerintah
Dari
masa ke masa, FSPM telah beberapa kali melaksanakan kongres yakni:
§ Kongres I, pada tahun 2000 bertempat di Bandung;
§ Kongres II, pada tahun 2002 bertempat di Bali;
§ Kongres III, pada tahun 2005 bertempat di Yogyakarta;
§ Kongres IV, pada tahun 2008 bertempat di Bandung;
§ Kongres Luar Biasa (KLB), pada tahun 2009 di Jakarta;
§ Kongres V, pada tahun 2012 bertempat di Yogyakarta;
§ Kongres VI, pada tahun 2015 bertempat di Bali;
§ Kongres VII, pada tahun 2018 bertempat di Surabaya.
Banyak
keputusan-keputusan dan resolusi-resolusi strategis organisasi yang dihasilkan
dari “hajatan besar” FSPM tersebut yang merupakan kekuasaan tertinggi didalam
organisasi FSPM, diantaranya adalah perubahan statuta yang menyesuaikan dengan
keadaan dan kondisi organisasi.
Selain itu, salah satu agenda penting dalam kongres adalah pemilihan Presiden dan Sekretaris Umum FSPM.
Ketentuan
perihal KONGRES berdasarkan Statuta FSPM hasil Kongres VII di Surabaya tahun
2018 adalah sebagai berikut:
BAB 3.
KEDAULATAN DAN AFILIASI
Pasal
7. Kedaulatan FSPM
Kedaulatan
tertinggi FSPM berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui
Kongres FSPM.
Pasal
8. Kekuasaan
Berdasarkan
statuta ini, kekuasaan FSPM hanya sah apabila dijalankan oleh lembaga-lembaga
sebagai berikut:
1.
Kongres
2.
Majelis Umum
3.
Majelis Tingkat Perusahaan
4.
Komite Eksekutif
5.
Komite Administratif
6.
Komite Regional
7.
Sekretariat
BAB 6.
KEKUASAAN
Pasal
16
Berdasarkan
Statuta ini, kekuasaan FSPM hanya dapat dijalankan oleh lembaga-lembaga
berikut:
1.
Kongres
2.
Majelis Umum
3.
Majelis Tingkat Perusahaan
4.
Komite Eksekutif
5.
Komite Administratif
6.
Komite Regional
7.
Sekretariat
BAB 7.
KONGRES
Pasal
17
Kongres
diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi FSPM.
Pasal
18
Tempat
dan waktu penyelenggaraan Kongres ditetapkan oleh Komite Eksekutif berdasarkan
usulan dan pertimbangan Serikat-serikat Pekerja Anggota.
Pasal
19
Kongres
diselenggarakan oleh Sekretariat dan Komite Pelaksana yang diberi tugas oleh
Sekretaris Umum. Komite Eksekutif dapat membentuk sebuah Komite Pengarah
Kongres apabila dibutuhkan.
Pasal
20
Tempat
dan waktu penyelenggaraan Kongres diberitahukan kepada setiap Serikat Pekerja
Anggota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum acara tersebut direncanakan
untuk diselenggarakan.
Pasal
21
Semua
resolusi yang diusulkan menjadi agenda Kongres harus sudah dikirimkan kepada
Sekretariat atau Komite Pelaksana selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres
diselenggarakan. Bersama dokumen-dokumen Kongres lainnya, semua resolusi
tersebut akan dikirimkan kepada setiap Serikat Pekerja Anggota. Resolusi yang
diterima setelah batas waktu tersebut memerlukan persetujuan Komite Eksekutif
agar dapat dimasukkan sebagai agenda Kongres.
Pasal
22
Serikat
Pekerja Anggota mendapatkan hak mengirimkan delegasi untuk Kongres berdasarkan
ketentuan sebagai berikut:
§
Memiliki sampai dengan
100 anggota pembayar iuran, berhak atas 1 (satu) orang delegasi;
§
Memiliki 101 sampai
dengan 200 anggota pembayar iuran, berhak atas 2 (dua) orang delegasi;
§
Memiliki 201 sampai
dengan 300 anggota pembayar iuran, berhak atas 3 (tiga) orang delegasi;
§
Memiliki 301 sampai
dengan 400 anggota pembayar iuran, berhak atas 4 (empat) orang delegasi;
§
Memiliki 401 sampai
dengan 500 anggota pembayar iuran, berhak atas 5 (lima) orang delegasi;Memiliki
501 sampai dengan 600 anggota pembayar iuran, berhak atas 6 (enam) orang
delegasi;
§
Memiliki lebih dari
600 anggota pembayar iuran, berhak atas 7 (tujuh) orang delegasi.
Pasal
23
Hak
perwakilan atau delegasi ini ditentukan dari jumlah anggota suatu Serikat Pekerja
Anggota yang telah dibayarkan iuran keanggotaannya pada bulan terakhir sebelum
penyelenggaraan Kongres.
Pasal
24
1. Sebuah
Serikat Pekerja Anggota dapat memiliki hak mengirimkan delegasinya apabila
telah melunasi iurannya minimal enam bulan terakhir sebelum Kongres
diselenggarakan.
2.
Sebuah
delegasi Serikat Pekerja Anggota hanya dapat memiliki hak suara dan hak
memilih-dipilih apabila telah melunasi iuran keanggotaannya pada bulan terakhir
sebelum penyelenggaraan kongres.
Ketentuan
ayat (1) dan (2) pasal ini dapat dikecualikan atas keputusan Komite Eksekutif
berdasarkan situasi tertentu yang terjadi pada Serikat Pekerja Anggota yang
bersangkutan, yang dapat diterima.
Pasal
25. Syarat Sah Kongres
Kongres
dinyatakan kuorum (sah) oleh pimpinan sidang, apabila jumlah delegasi yang
hadir minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh delegasi yang berhak
mengikuti kongres, atau apabila jumlah delegasi yang hadir minimal ¾(tiga
perempat) dari jumlah seluruh delegasi yang memiliki hak suara.
Pasal
26
Dalam
hal pengambilan keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, tiap delegasi
berhak atas satu suara. Pemilihan dalam Kongres ditetapkan melalui pemungutan
suara secara terbuka. Atas permintaan peserta, Kongres dapat memutuskan
pengambilan keputusan ini dengan mekanisme pemungutan suara.
Pasal
27
Serikat-serikat
Pekerja Anggota, yang karena alasan-alasan tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan,
tidak dapat mengirimkan wakilnya untuk menghadiri kongres, dapat menunjuk
Serikat Pekerja Anggota lain untuk mewakili suaranya dalam Kongres. Proses
penguasaan ini harus diabsahkan oleh Komite Eksekutif.
Pasal
28
Setiap
delegasi yang terdaftar secara resmi, yang karena alasan-alasan tertentu yang
bisa dipertanggungjawabkan, tidak dapat mengikuti kongres, dapat menunjuk
delegasi lain yang berasal dari serikat Pekerja anggotanya untuk mewakili
suaranya (proxy). Proses penguasaan ini harus diabsahkan oleh Komite Eksekutif.
Pasal
29
Tiap
delegasi haruslah merupakan pengurus atau anggota dari Serikat Pekerja Anggota
yang diwakilinya berdasarkan rapat anggota. Setiap Serikat Pekerja Anggota
dapat memenuhi kuota kepesertaan perempuan di dalam pengiriman delegasinya,
dengan rasio sebagai berikut:
a.
Jumlah delegasi 2-3 orang, minimal 1 orang delegasi perempuan;
b.
Jumlah delegasi 4-5 orang, minimal 2 orang delegasi perempuan;
c.
Jumlah delegasi 6-7 orang, minimal 3 orang delegasi perempuan.
Pasal
30
Anggota-anggota
Komite Eksekutif hadir dalam kongres hanya sebagai pengarah, kecuali pada saat
bersamaan mereka sekaligus merupakan delegasi dari Serikat Pekerja Anggotayang
diwakilinya.
Pasal
31
Seluruh
kebutuhan biaya delegasi ditanggung oleh Serikat Pekerja Anggotanya
masing-masing.
Pasal
32. Agenda Kongres
Agenda
Kongres meliputi:
a.
Mengesahkan
Tata Tertib Kongres;
b. Menerima
Laporan Pertanggungjawaban Sekretariat, Komite Eksekutif, Majelis Umum, dan
Badan-badan Khusus FSPM;
c.
Menerima
Laporan Keuangan dari Auditor;
d. Memutuskan
Resolusi yang Diajukan Serikat-Serikat Pekerja Anggota dan Badan-badan Khusus
FSPM;
e.
Mengubah
Statuta, jika diperlukan;
f.
Menerima
dan Memberhentikan Anggota;
g.
Menetapkan
Majelis Umum;
h.
Memilih
Komite Eksekutif;
i.
Memilih
Presiden;
j.
Memilih
Sekretaris Umum;
k.
Mengesahkan
aturan-aturan lain sebagai bagian tak terpisahkan dari Statuta.
KETENTUAN PENGATUR STATUTA # 5
TENTANG
PROSEDUR PENCALONAN DAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN SEKRETARIS UMUM
SYARAT KANDIDAT/BAKAL CALON
1. Syarat Bakal Calon Presiden
1) Calon
presiden yang berhak dicalonkan hanyalah calon yang berasal dari anggota Komite
Eksekutif aktif yang ditetapkan pada awal Kongres.
2) Calon
presiden harus memiliki kemampuan leadership dan managerial yang baik serta
integritas yang tinggi.
3) Calon
presiden yang berhak dicalonkan tidak merupakan fungsionaris atau pengurus dari
salah satu partai politik.
4) Calon
presiden harus dipilih dari Serikat Pekerja Anggotayang tidak memiliki
permasalahan pemenuhan kewajiban seperti pembayaran iuran dan implementasi
keputusan-keputusan FSPM.
2. Syarat Bakal Calon Sekretaris Umum
1)
Calon
Sekretaris Umum yang berhak dicalonkan tidak merupakan fungsionaris atau
pengurus dari salah satu partai politik.
2) Calon
Sekretaris Umum yang berhak dicalonkan pernah menjadi pengurus Serikat Anggota.
3)
Calon
Sekretaris Umum yang berhak dicalonkan memiliki cukup banyak waktu untuk
memberikan perhatiannya kepada seluruh anggota FSPM.
4)
Calon
Sekretaris Umum memiliki kemampuan leadership dan manajerial yang baik serta
integritas yang tinggi.
5)
Calon
Sekretaris Umum memiliki catatan kondite yang baik dan tidak pernah memiliki
masalah hukum.
6)
Calon
Sekretaris Umum adalah orang yang mengerti FSPM dan setuju terhadap prinsip
serta aturan di dalam FSPM.
PROSEDUR PENCALONAN PRESIDEN DAN SEKRETARIS
UMUM
1.
Selambatnya
3 (tiga) bulan sebelum Kongres berlangsung, setiap regional harus
menyelenggarakan Rapat Regional. Di dalam rapat ini, dipilih Ketua Regional,
Sekretaris Regional, dan calon anggota Komite Eksekutif untuk periode
berikutnya sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Statuta FSPM.
2.
Sekretariat
Regional harus segera mengirimkan Notulensi dan Keputusan hasil Rapat Regional
kepada Sekretariat Nasional. Selanjutnya Sekretaris Umum akan membuat surat
mengumumkan susunan calon Komite Eksekutif dari seluruh regional yang akan
dilantik di dalam Kongres.
3. Setelah
mendapatkan surat tersebut, maka setiap Regional kembali menyelenggarakan
sebuah Rapat Regional untuk membicarakan pencalonan Presiden dari nama-nama
yang telah diumumkan oleh Sekretaris Umum. Rapat Regional ini juga membicarakan
calon Sekretaris Umum yang akan diajukan oleh regional yang bersangkutan. Baik
calon Presiden maupun calon Sekretaris Umum tidak harus berasal dari regional
yang bersangkutan.
4.
Setiap
regional dapat mencalonkan satu calon Presiden dan satu calon Sekretaris Umum,
kecuali bagi regional yang memiliki keanggotaan lebih dari 40% dari total
keanggotaan FSPM, dapat mengajukan 2 calon Presiden dan 2 calon Sekum, apabila
tidak ada aklamasi pada regional yang bersangkutan untuk mengirimkan seorang
calon saja.
5.
Setiap
calon Presiden dan calon Sekretaris Umum dapat lolos dalam pencalonan apabila
didukung oleh setidaknya 20% (dua puluh persen) dari total Serikat Pekerja
AnggotaFSPM.
6.
Apabila
pencalonan dari setiap regional telah selesai, maka Sekretariat Regional harus
mengirimkan pemberitahuan kepada Sekretariat Nasional untuk kemudian
disampaikan kepada Komite Kridensial yang dibentuk oleh Komite Eksekutif dalam
persiapan Kongres.
7.
Komite
Kridensial kemudian akan menilai keabsahan pencalonan sesuai dengan kuota 20%
dari total Serikat Pekerja AnggotaFSPM. Lalu Komite Kridensial akan
mengajukannya kepada Komite Eksekutif.
8.
Komite
Eksekutif akan menyelenggarakan Rapat Persiapan Kongres dan menjadi Tim
Penyeleksi Akhir dari calon Presiden dan Sekretaris Umum. Komite Eksekutif
berwenang untuk melakukan penyelidikan tentang integritas dan kapasitas setiap
calon Presiden dan Sekretaris Umum. Apabila diperlukan, Komite Eksekutif dapat
memanggil calon Presiden dan Sekretaris Umum untuk diwawancara. Komite
Eksekutif berwenang untuk membatalkan atau meloloskan setiap calon Presiden dan
Sekretaris Umum.
9.
Komite
Eksekutif mengeluarkan pengumuman resmi tentang Calon Presiden dan Calon
Sekretaris Umum untuk dibawa ke dalam Kongres FSPM. Komite Eksekutif juga
memberikan penjelasan apabila ada calon yang gugur di dalam tahap penyeleksian
akhir.
10. Komite
Eksekutif harus mengundang secara khusus calon-calon Sekretaris Umum yang lolos
dalam seleksi untuk hadir di dalam Kongres FSPM.
11.
Komite
Kridensial Kongres kemudian mempersiapkan proses pemilihan Presiden dan
Sekretaris Umum di dalam Kongres.
12.
Apabila
pencalonan Presiden dan/atau calon Sekretaris Umum muncul di dalam Kongres dan
tidak melalui Rapat Regional, maka pencalonannya harus didukung setidaknya 50%
(lima puluh persen) dari total delegasi yang memiliki hak suara.
PROSEDUR PEMILIHAN PRESIDEN DAN SEKRETARIS UMUM
1.
Apabila
calon Presiden dan Sekretaris Umum masing-masing adalah satu orang, maka
Kongres secara aklamasi akan menetapkan dan melantik calon tersebut menjadi
Presiden dan Sekum FSPM.
2.
Apabila
calon Presiden dan Sekretaris Umum lebih dari satu orang, maka Kongres akan
menyelenggarakan Pemungutan Suara tertutup diantara para delegasi yang memiliki
hak suara.
3. Pemungutan
suara tertutup dilakukan dengan menggunakan kertas suara yang telah dibuat
secara khusus oleh Panitia Kongres.
4. Kongres
kemudian menyelenggarakan perhitungan suara untuk menetapkan Presiden dan
Sekretaris Umum dari calon yang memperoleh suara terbanyak. Perhitungan suara
ini dilakukan oleh Panitia Kongres dan disaksikan oleh delegasi kongres yang
ditunjuk oleh pimpinan sidang.
5.
Calon
yang mengundurkan diri setelah perhitungan suara tidak dapat mengalihkan
suaranya kepada calon yang lain. Suara yang diperolehnya akan dinyatakan
abstein oleh Kongres.
6. Dalam
hal calon yang mengundurkan diri memperoleh suara terbanyak, maka Presiden atau
Sekretaris Umum yang terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak kedua.
Salah satu dari rangkaian agenda acara dalam Kongres FSPM yang membuat kebanggaan dan rasa haru sebagai sesama buruh/pekerja adalah bergabungnya Serikat Pekerja Anggota (SPA) baru dimana Ketua/Pengurus dari SPA tersebut diminta maju kedepan dan diberikan sebuah sertifikat keanggotaan yang mana kawan-kawan buruh/pekerja tersebut mengerti serta sadar akan pentingnya sebuah organisasi serikat pekerja ditempat bekerjanya dan berjuang untuk kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Seperti yang kita
ketahui bersama bahwa kondisi ketenagakerjaan saat ini begitu rentannya bahkan
aturan-aturan negara pun semakin banyak yang tidak berpihak lagi kepada buruh/pekerja.
Oleh karena itu
buruh/pekerja dimasa sekarang ini tidak ada pilihan lain selain membangun
kekuatan kolektif agar dapat mempunyai kekuatan tawar/berunding (bargaining
power) melalui serikat pekerja.
Siapkan diri anda……ajak
kawan-kawan anda ditempat kerja atau diluar tempat kerja yang belum berserikat
agar segera berserikat.
Jika ini anda lakukan,
maka akan ada rasa bangga dan haru dalam diri bahwa anda dapat bermanfaat bagi
kawan anda.
BERANI BERJUANG, PASTI
MENANG !