Salah satu kewajiban anggota serikat pekerja adalah membayar
iuran serikat pekerja. Besarannya bisa berbeda antara serikat yang satu dengan
serikat lainnya, antara federasi yang satu dengan federasi serikat pekerja
lainnya, antara konfederasi serikat pekerja yang satu dengan konfederasi
serikat pekerja lainnya, tergantung kesepakatan dalam rapat anggota atau dalam kongres.
Menjadi permasalahan yang sudah umum terjadi, iuran anggota serikat
pekerja selalu saja menjadi bahan perdebatan, baik dalam menentukan besaran
iuran yang harus diputuskan dalam rapat anggota atau keputusan Kongres, namun
juga dalam implementasi di lapangan, dimana sering kali anggota serikat pekerja
tidak tertib membayar iuran setiap bulannya atau bahkan serikat pekerjanya
tidak tertib membayar iuran kepada federasinya.
Selain besaran iuran, metode pengumpulan iuran anggota
serikat pekerja, yang ditunjukkan melalui jumlah iuran yang terkumpul secara
konsisten setiap bulannya dan penggunaan iuran secara transparan dan akuntabel
yang disampaikan dalam sebuah laporan keuangan yang secara periodik dilaporkan
kepada anggota juga memegang peranan penting untuk menjaga agar tidak terjadi
penyimpangan atau penyalahgunaan iuran anggota, sehingga tingkat kepercayaan
anggota semakin meningkat, dan hal ini akan membuat serikat pekerja menjadi
kuat.
Sebaliknya, besaran iuran yang tidak memadai, metode
pengumpulannya yang tidak efektif, mengakibatkan iuran yang terkumpul menjadi
tidak konsisten atau fluktuatif, penggunaan dana iuran yang tidak transparan
dan akuntabel atau sesuai peruntukkannya, dan tidak pernah ada laporan keuangan
secara periodik kepada anggota, akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan atau
penyimpangan penggunaan uang iuran anggota, yang mengakibatkan kepercayaan
anggota menjadi rendah terhadap serikat pekerjanya, dan akhirnya membuat
organisasi serikat pekerja menjadi lemah.
Oleh karena itu, tulisan tentang iuran serikat pekerja ini
dibuat untuk memberikan perspektif kepada pengurus serikat pekerja maupun
kepada anggota serikat pekerja untuk tidak
lagi memandang remeh iuran anggota yang menjadi salah satu indikator kuat atau
tidaknya sebuah serikat pekerja.
Apa itu Iuran Serikat Pekerja?
Iuran serikat pekerja pada dasarnya adalah sejumlah uang yang
harus dibayarkan oleh setiap anggota serikat pekerja sebagai salah satu
kewajibannya sebagai anggota serikat pekerja, dimana besaran dan pengumpulan iuran
tersebut berdasarkan kesepakatan seluruh anggota dalam rapat anggota maupun
dalam kongres yang tercantum dalam Statuta atau AD/ART, yang dilakukan secara
reguler, biasanya dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun.
Sering kali anggota serikat pekerja mempertanyakan iuran serikat
tersebut digunakan untuk kegiatan apa saja? Anggota serikat pekerja yang
seperti ini biasanya anggota yang sudah mempunyai kesadaran tentang berserikat
yang didapat dari pelatihan atau pendidikan yang diterimanya di tempat kerja,
sehingga merasa berkewajiban untuk ikut mengawasi penggunakan dana iuran
serikat, atau mungkin bahkan tidak pernah mempertanyakan sama sekali
penggunaannya, karena tidak merasa berkepentingan untuk mempertanyakannya,
biasanya anggota serikat yang tidak peduli dengan penggunaan dana serikat yang
dihimpun dari iuran masing-masing anggota adalah anggota yang belum pernah
mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan serikat pekerja, sehingga tidak
mempunyai kesadaran dan tidak merasa memiliki serikat pekerja.
Bagi serikat pekerja atau federasi serikat pekerja atau
konfederasi serikat pekerja yang independen, dimana tidak ada sumber daya
finansial lain selain daripada uang iuran serikat, maka iuran serikat menjadi
salah satu indikator kuat atau tidaknya sebuah serikat pekerja atau Federasi
Serikat pekerja atau Konfederasi Serikat pekerja. Apabila iurannya lancar, besarannya
sesuai, dan membayar sesuai dengan jumlah anggota, maka sebuah serikat pekerja
akan menjadi kuat. Lain halnya apabila iurannya tidak lancar dan besarannya
ternyata tidak dapat mencukupi kebutuhan atau biaya dari serikat pekerja setiap
bulannya, maka akan berakibat pada tidak berjalannya organisasi serikat pekerja
dengan baik, dan dampaknya tentu saja membuat lemah serikat pekerja.
Penggunaan Iuran Anggota
Serikat Pekerja.
Iuran anggota serikat pekerja, setiap bulannya digunakan untuk operasional organisasi serikat pekerja, setidaknya, iuran anggota serikat pekerja digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Pembelian Alat Tulis dan Kelengkapan Kantor.
Pembelian kertas, alat tulis, laptop, sewa kantor, listrik, air, pulsa telekomunikasi, internet, printer, genset, projector, dll.
2. Dana Mogok Kerja (Strike Fund).
Dana dimaksud adalah dana yang dicadangkan setiap bulannya untuk kepentingan serikat pekerja dan anggotanya pada saat melakukan mogok kerja, baik untuk konsumsi, maupun pengganti upah bagi anggota yang mogok kerja.
3. Upah Staf Sekretariat.
Iuran anggota digunakan untuk membayar upah staf sekretariat yang bekerja untuk melayani anggota serikat pekerja.
Namun demikian, dalam hal melayani anggota, bukan berarti kemudian anggota serikat menyerahkan seluruh tanggungjawab dan kerja-kerja organisasi kepada staf sekretariat, anggota serikat harus tetap berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan serikat, baik itu aksi solidaritas, pendidikan dan pelatihan, rapat, konsolidasi, dan lainnya.
4. Biaya Penyelenggaraan Rapat.
Rapat dimaksud misalnya rapat anggota, rapat pengurus, rapat regional, Rapat DPA, baik untuk konsumsi selama rapat, penggandaan materi rapat, dll.
Pelaksanaan Kongres yang biasanya dilaksanakan setiap 3, 4, atau 5 tahun sekali dengan mengundang seluruh delegasi dari masing-masing Serikat Pekerja Anggota, tentu saja membutuhkan biaya yang cukup banyak, sehingga biaya tersebut harus dicadangkan setiap tahunnya untuk penyelenggaraan Kongres, baik untuk biaya transportasi, paket Pertemuan, akomodasi menginap, penggandaan materi, pembelian merchandise kongres, dll.
Secara umum, biaya transportasi ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di tempat lain, misalnya untuk kegiatan konsolidasi, advokasi, pendidikan dan pelatihan, dan kegiatan serikat lainnya.
Biaya dimaksud misalnya adalah biaya penyelenggaraan pendidikan maupun pelatihan, biaya tarnsportasi untuk pengurus atau anggota yang dikirim untuk mengikuti pendidikan maupun pelatihan, biaya untuk honor Nara Sumber, dll.
Iuran dimaksud adalah iuran dari Serikat pekerja lokal kepada Federasinya yang tercantum dalam statuta Federasi.
Bagi federasi serikat pekerja di tingkat nasional banyak diantaranya yang mempunyai afiliasi di tingkat internasional, salah satu kewajibannya adalah membayar iuran (biaya afiliasi) kepada federasi di tingkat internasional, biasanya biaya dibayarkan per tahun.
Biaya dimaksud adalah biaya transportasi, akomodasi menginap, maupun konsumsi ketika melakukan kegiatan konsolidasi.
11. Biaya Advokasi.
Biaya dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan untuk transportasi ke Instansi terkait (Dinas ketenagakerjaan, Pengadilan Hubungan Industrial, Komnas HAM, Kepolisian, dll), pembelian materai, dll.
12. Biaya Kampanye.
Serikat Pekerja biasanya mempunyai program kerja yang harus dilaksanakan dalam periode kepengurusannya. Program kerja tersebut dapat saja dieksekusi dengan melakukan kampanye untuk dapat menyelesaiakn program kerja tersebut, misalnya Program kerja Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang difokuskan pada Hak untuk mengosiasikan Upah.
Agar Hak untuk menegosiasikan upah dapat berhasil, maka pengurus serikat pekerja kemudian melakukan kampanye untuk mendukung berhasilnya program kerja tersebut, seperti misalnya mengadakan seminar pengupahan, membuat kaos kampanye yang dibagikan kepada seluruh anggota serikat, dll, dan kegiatan-kegiatan ibi tentu saja membutuhkan biaya.
Ketika hubungan industrial sedang tidak harmonis karena terjadi perselisihan antara pihak pengusahan dengan pihak serikat, maka pada situasi dan kondisi tertentu, serikat pekerja dapat saja mengambil opsi untuk melakukan aksi solidaritas, misalnya ketika ketua serikat pekerja di PHK dengan alasan yang tidak jelas, meskipun negosiasi dan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah ditempuh, dan tetap saja belum terselesaikan.
Contoh lain, misalnya, pengurus serikat pekerja memutuskan untuk memberikan solidaritasnya kepada serikat pekerja lain yang sedang berjuang untuk melawan pemberangusan serikat pekerja, maka tentu saja aksi solidaritas yang dilakukan membutuhkan biaya, seperti misalnya menyewa mobil komando, konsumsi dari anggota yang melaksanakan aksi solidaritas, pembuatan poster, banner, placard, dll.
Serikat Pekerja harus terus bergerak dan terus berkembang, untuk itu organisasi serikat pekerja harus terus menambah jumlah anggotanya, dan untuk itu, serikat pekerja harus terus melakukan pengorganisasian.
Pengorganisasian yang dilakukan secara aktif dengan cara merekrut anggota baru maupun dengan cara membentuk serikat pekerja baru tentu saja membutuhkan biaya, baik untuk upah organizer, bertemu dan membangun kontak, dll.
Pada intinya, iuran anggota serikat digunakan untuk menjalankan organisasi serikat pekerja untuk dapat terus bergerak, terus berkembang, untuk mencapai tujuan organisasi.
Besaran Iuran Serikat
Pekerja.
Meskipun tidak ada panduan pasti tentang besaran iuran
serikat pekerja, namun biasanya iuran anggota serikat pekerja ditentukan dengan
sistem flat atau dengan sistem
prosentase terhadap Upah, baik itu upah minimum atau berdasarkan upah dari
masing-masing pekerja. Berikut di bawah ini penjelasannya;
a. Sistem Flat.
Sistem flat adalah dengan menentukan besaran iuran dengan menentukan nominal uang untuk iuran setiap anggota setiap bulannya, misalnya saja dengan menentukan iuran anggota sebesar Rp. 20.000,-/anggota/ bulan.
Kelemahan dari sistem flat ini adalah harus melakukan penyesuaian besaran iuran setiap tahunnya, dan sering kali menimbulkan perdebatan dalam rapat anggota atau kongres. Namun demikian permasalahan ini dapat diatasi dengan menentukan kenaikan besaran iuran untuk setiap tahunnya dengan melakukan kesepakatan di awal kepengurusan serikat pekerja, meskipun tetap saja nantinya harus dilakukan kesepakatan lagi pada rapat anggota berikutnya, dan hal ini akan menimbulkan perdebatan lagi.
Dalam konteks anggota membayar iuran ke Federasi atau ke Konfederasi dimana anggota serikat terdapat di lebih dari 1 provinsi atau kota/ kabupaten, dan setiap anggota serikat pekerja mempunyai kewajiban membayar iuran dengan jumlah yang sama, maka sistem flat, pada dasarnya tidak berkeadilan, karena upah yang diterima oleh anggota serikat pekerja di satu provinsi atau kota/ kabupaten berbeda dengan upah yang diterima oleh anggota serikat pekerja di provinsi atau kota/ kabupaten lainnya.
Demikian pula dengan upah dari masing-masing pekerja yang menjadi anggota, dimana upahnya berbeda-beda berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
b. Sistem Prosentase.
Dalam
sistem prosentase, maka iuran serikat ditentukan dengan menggunakan prosentase, misalnya
saja 1%, atau 2%, atau 3% dari upah minimum, atau dari upah pokok sesuai dengan keputusan dalam rapat anggota atau dalam kongres.
Kelebihan
dari sistem prosentase ini, tidak perlu adanya kesepakatan untuk tahun-tahun berikutnya, karena setiap tahun
terjadi penyesuaian atau kenaikan upah, tinggal menentukan, apakah prosentase tersebut berdasarkan upah minimum,
atau berdasarkan upah. Kemungkinan lainnya, kesepakatan dapat
dilakukan bukan pada sistem prosentasenya, tetapi kepada besaran
prosentasenya.
Sistem prosentase akan lebih berkeadilan apabila prosentase dari iuran anggota tersebut tidak berdasarkan upah minimum, namun berdasarkan berdasarkan upah dari masing-masing anggota, tidak hanya karena perbedaan upah minimum antara satu provinsi atau kota/ kabupaten dengan upah dari provinsi atau kota/ kabupaten lainnya, namun juga berdasarkan besaran upah dari masing-masing anggota serikat pekerja karena perbedaan level atau struktur dan skala upah antara anggota yang satu dengan anggota lainnya.
Tentu saja cukup atau tidaknya besaran iuran dari anggota, tidak hanya ditentukan dari besaran iuran dari masing-masing anggota, namun juga berdasarkan kebutuhan penggunaan dana iuran anggota serikat pekerja, oleh karena itu, diperlukan adanya penganggaran (budgeting) iuran dalam 1 periode tertentu biasanya 1 tahun, agar iuran yang diterima dari anggota dapat digunakan berdasarkan peruntukannya sesuai dengan anggaran yang sudah dibuat untuk masing-masing pos pengeluaran (expenses).
Namun demikian, apabila ada pertanyaan, “Berapa dana serikat yang harus dimiliki
oleh serikat pekerja agar kuat?”, maka jawabannya “TAK TERBATAS”. Semakin banyak jumlah iuran yang dikumpulkan maka
semakin kuat serikat itu, karena dapat menghadapi segala situasi dan kondisi.
Sebagai contoh, suatu mogok kerja membutuhkan dana yang tidak
sedikit. Karena serikat setidaknya harus mampu memberikan dana solidaritas
kepada anggotanya, sebagai pengganti upahm ketika anggota serikat melakukan
mogok kerja. Meskipun dana solidaritas tersebut tidak sebesar upah per hari
dari masing-masing anggota, namun setidaknya dapat membantu agar kebutuhan
sehari-hari dari anggota yang sedang mogok kerja, dapat dicukupi.
Metode Pengumpulan
Iuran Serikat.
Dalam hal pemungutan iuran serikat, dikenal 3 macam pemungutan iuran, yaitu dengan cara Manual, dengan cara Check of System (COS), dan juga dengan cara Auto debet. Berikut di bawah ini penjelasan dari masing-masing metode dan juga kelebihan dan kekurangannya.
a. Pemungutan iuran dengan cara manual
Pemungutan iuran dengan cara manual ini dilakukan dengan menemui setiap anggota yang ada di tempat kerja, dan kemudian anggota membayar iuran dengan cara tunai kepada pengurus serikat yang ditunjuk.
Ada yang berpendapat, bahwa memungut iuran dengan cara manual ini dapat mendekatkan anggota dengan pengurus, sekaligus menyerap aspirasi anggota atau menyampaikan infomasi dari pengurus kepada anggota secara langsung.
Namun demikian, pemungutan iuran dengan cara manual ini menjadi tidak efektif, ketika kemudian jumlah anggota yang membayar iuran mencapai ratusan orang, sehingga banyak menyita waktu, belum lagi apabila anggota sedang tidak membawa uang, hal ini mengakibatkan jumlah iuran serikat yang terkumpul setiap bulannya menjadi fluktuatif.
Pemungutan iuran dengan cara Check of System adalah pemungutan iuran dengan memanfaatkan sistem akuntansi keuangan di tempat kerja, dengan cara melakukan pemotongan upah pekerja yang menjadi anggota serikat setiap bulan, dimana sebelumnya anggota serikat harus membuat surat pernyataan pemotongan upah sejumlah besaran iuran serikat pekerja, dimana pekerja yang menjadi anggota tersebut bersedia dipotong upahnya setiap bulan oleh bagian keuangan dari perusahaan tempat pekerja bekerja untuk kepentingan membayar iuran serikat.
Iuran anggota yang terkumpul dari hasil pemotongan upah tersebut, selanjutnya ditransfer ke rekening serikat atau biasanya perusahaan membuat cek sejumlah iuran anggota yang terkumpul, dan kemudian diberikan kepada pengurus serikat pekerja untuk dicairkan ke pihak bank.
Kebaikan dari check of system ini adalah, jumlah uang iuran yang diterima dari anggota akan stabil, karena dipotong dari upah pekerja setiap bulannya, pengurus tidak perlu membuang waktu dan tenaga untuk melakukan pemungutan iuran dari anggota secara manual.
Namun demikian, check of system ini hanya dapat dilaksanakan apabila hubungan antara pihak perusahaan dengan pihak serikat dalam situasi yang harmonis. Pada kondisi dimana hubungan pengusahan dengan serikat pekerja, sedang terjadi perselisihan, maka biasanya pihak perusahaan tidak bersedia melakukan pemotongan upah untuk pembayaran iuran serikat dengan berbagai alasan, misalnya dengan alasan adanya audit dari pihak perusahaan induk yang menyatakan bahwa sistem keuangan perusahaan sudah tidak bisa lagi melakukan pemotongan upah untuk kepentingan di luar kepentingan perusahaan.
Selain itu, kelemahan dari check of system ini adalah, daftar nama pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja akan diketahui oleh pengusaha dari data nama-nama pekerja yang menjadi anggota yang dipotong upahnya untuk kepentingan iuran anggota. Dalam situasi normal, tentu saja tidak akan ada permasalahan, namun dalam situasi dimana sedang terjadi perselisihan atau misalnya pengusahanya adalah pengusaha yang anti serikat, maka tindakan intimidasi dapat dilakukan dengan sangat mudahnya kepada anggota serikat.
Pemungutan iuran dengan cara Auto Debet adalah pemungutan iuran dengan menggunakan sistem perbankan dari bank umum atau bank komersial.
Hampir sama dengan cara Check of System, namun perbedaaanya adalah pemungutan iuran anggota dengan cara auto debet dilakukan dengan cara masing-masing anggota serikat membuat surat pernyataan untuk bersedia dilakukan pemotongan uang sejumlah besaran iuran anggota serikat pekerja dari saldo rekening bank dari masing-masing anggota serikat pada tanggal yang sudah ditentukan setiap bulannya.
Selanjutnya surat pernyataan pemotongan saldo rekening dari masing-masing anggota serikat diserahkan kepada pihak bank, dan kemudian pihak bank akan melakukan pemotongan saldo sebesar iuran serikat pekerja dari rekening anggota, setiap tanggal yang sudah disepakati setiap bulannya.
Kebaikan dari sistem auto debet melalui bank umum ini, pemungutan iuran serikat dari anggota, dapat dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan pihak perusahaan, tidak perlu khawatir dengan hubungan industrial antara pihak pengusaha dengan pihak Serikat pekerja yang sedang tidak harmonis, dan pihak perusahaan tidak akan mengetahui siapa saja pekerja yang bergabung menjadi anggota serikat.
Namun demikian, setidaknya setiap anggota harus mempunyai rekening di bank yang sama untuk mempermudah pelaksanaan auto debet.
Laporan Keuangan sebagai Bentuk Transparasi dan Akuntabilitas.
Iuran anggota serikat yang sudah terkumpul, serta penggunaan
iuran tersebut setiap bulannya, harus dilaporkan kepada anggota secara
periodik, tergantung dari aturan yang terdapat dalam statute serikat pekerja,
atau berdasarkan keputusan dari rapat pengurus serikat pekerja.
Pada saat melaporkan laporan keuangaan, misalnya dalam rapat
pengurus setiap bulannya, maka lapopran keuangan tersebut harus disertai dengan
print buku rekening bank ditanggal terakhir sebelum dilaksanakannya rapat
pengurus, serta disertai dokumen pendukung, seperti tanda terima, kwitansi,
nota pembelian, bukti transfer, dll.
Selain itu, laporan keuangan harus transparan, tidak boleh
ada yang ditutup-tutupi, artinya, Laporan keuangan serikat harus bisa dilihat
dan dilaporkan secara periodik kepada anggota serikat pekerja.
Disamping itu, laporan keuangan harus akuntabel, yaitu sesuai
dengan peruntukannya, artinya penggunaan dana iuran anggota serikat, harus digunakan
untuk kegiatan atau agenda yang berhubungan dengan serikat pekerja, tidak bileh
digunakan untuk agenda atau kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
peruntukkannya.
Contoh dari laporan keuangan yang tidak akuntabel misalnya
adalah penggunaan dana serikat untuk membeli oleh-oleh untuk anggota serikat
ketika salah satu pengurus serikat pekerja melakukan perjalanan ke suatu tempat
untuk mengikuti sebuah pendidikan atau pelatihan serikat. Meskipun misalnya
pembelian oleh-oleh tersebut dilaporkan dalam laporan keuangan sehingga
memenuhi syarat transparan, namun tidak sesuai dengan peruntukkannya
(akuntabilitas).
Laporan keuangan sebaiknya dilaporkan secara berkala setiap 1
bulan sekali dalam rapat pengurus, dan dilaporkan kepada anggota setiap 3 bulan
sekali, atau 6 bulan sekali sesuai dengan amanat dari statuta (AD/ ART) serikat
pekerja. Laporan keuangan yang dilaporkan secara berkala, akan membuat anggota mempunyai
kepercayaan terhadap pengurus serikat pekerjanya, dan pengurus serikat pekerja
juga akan lebih mempunyai kepercayaan diri dalam menjalankan serikat, karena
sudah melaporkan laporan keuangan secara berkala kepada anggota.
Laporan keuangan yang dilaporkan kepada anggota juga menjaga
agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum
pengurus serikat yang menggunakan uang iuran anggota untuk kepentingan
pribadinya.
Dari paparan di atas, meskipun iuran serikat bukan
satu-satunya indikator serikat pekerja yang kuat, namun iuran serikat pekerja
memegang peranan penting dalam serikat pekerja untuk menjalankan organisasinya,
oleh karena itu, setiap pengurus serikat pekerja harus mampu mengelola iuran
anggota, dan menggunakannya untuk kegiatan-kegiatan serikat untuk mencapai
tujuan serikat.
--------------------------------------------------SELESAI-----------------------------------------------