JAKARTA – (16/02/2022) FSPM bersama dengan beberapa Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Jakarta bersama-sama mendatangi Kantor Kementrian Ketenagakerjaan RI
untuk memprotes atas berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2
tahun 2022 tentang Tata cara dan Persyaratan Pembayaran
Manfaat Jaminan Hari Tua.
Presiden FSPM sedang melakukan briefing sebelum berangkat aksi Aksi didepan Kantor Kemnaker Jakarta
Seperti diketahui bersama bahwa Permenaker 2/2022 yang diundangkan sejak 4 Februari 2022 yang lalu sangat merugikan bagi pekerja/buruh dan membuat semakin buruk kondisi perburuhan.
Di salah satu
pasalnya memuat bahwa, “Manfaat
JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun.” (pasal 3). Sedangkan usia pensiun normal
pekerja rata-rata diusia 55-56 tahun.
Baca Juga | Mendadak, Pemerintah merubah Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Dimasa sekarang sejak UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diundangkan, aturan tentang PHK begitu mudahnya dilakukan oleh pengusaha dan begitu rentannya kondisi ini bagi pekerja/buruh. Belum lagi masa pandemi Covid-19 yang banyak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk mengurangi labour cost-nya dengan melakukan PHK seenaknya.
Lapangan kerja
yang tersedia tidak begitu banyak yang membuat si pekerja/buruh tersebut
langsung mendapatkan pekerjaan barunya.
Kondisi ini membuat pekerja/buruh mengambil tabungannya dari program JHT untuk dapat bertahan hidup sampai mendapatkan pekerjaan baru.
Belum lagi diakhir-akhir ini, banyak perusahaan yang mengurangi jumlah pekerja tetapnya dengan alih-alih Program Pensiun Dini yang mana secara logika usia pekerja belum mencapai usia pensiun normal.
Harusnya Pemerintah melalui Menaker tidak gegabah dan
tega untuk mengeluarkan aturan yang buruk tersebut, kecuali Pemerintah dapat
menjamin pekerja/buruh untuk dapat terus bekerja sampai usia 56 tahun dan tidak
ada PHK bagi pekerja/buruh.
Ketika PHK nya dipermudah, Pesangonnya juga didiskon (kurangi) dan kini Jaminan Hari Tua nya dipersulit, maka DERITA apa lagi yang ingin diberikan oleh negara kepada kaum buruh...??!
Tidak
ada pilihan bagi kaum buruh untuk bersatu bersama melawan kebijakan yang
semena-mena ini.
LAWAN !
POKOKE FSPM NOLAK PERMENAKER 2/2022 !
BERANI BERJUANG, PASTI MENANG !