Depok, 13 Jan 2022
Upah atau yang sering kita kenal dengan
istilah gaji adalah suatu hal yang didapatkan oleh pekerja setelah melakukan kewajibannya
sebagai pekerja. Upah diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya setelah pekerja melakukan pekerjaannya selama
satu bulan. Seperti halnya saya yang mendapatkan upah dari pengusaha setiap bulan
hampir 21 tahun lamanya.
Namun akhir-akhir ini, saya merasa
gelisah dengan kondisi kerja di mana saya bekerja, ketika masa kerja saya sudah
hampir 21 tahun lamanya. Hal ini saya rasakan
ketika upah saya tidak naik dua tahun beturut-turut di tahun 2021 dan 2022 dengan alasan perusahaan merugi
karena pandemi, meskipun hal ini masih bisa diperdebatkan.
Kegelisahan saya tidak hanya mengenai
upah yang tidak beranjak nominalnya selama dua tahun terakhir ini, kegelisahan
saya yang lainnya adalah dikarenakan upah pokok saya yang sudah mengabdi selama
21 tahun lamanya, ternyata bisa dikalahkan oleh pekerja yang bekerja di di
Jakarta yang baru bekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, padahal berdasarkan
jabatan dan status kerja , serta tanggung jawab saya lebih besar dari pada para
pekerja dipekerjakan oleh pihak perusahaan.
Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Ketika upah minimum ditetapkan di
tahun 2021 di Jakarta, upah yang diterima oleh setiap pekerja setiap bulannya
adalah sebesar Rp.4.416.000,-/ bulan, sedangkan upah saya di Depok adalah
sebesar Rp.4.605.00,-/ bulan, ketika Upah minimum di Kota Depok adalah sebesar
Rp. 4.339.514,-. Dari nominal ini, pada dasarnya upah saya masih Rp.189.000,- di
atas upah pokok para pekerja yang baru saja diterima bekerja dan bekerjanya di
Jakarta.
Namun demikian, di tahun 2022 ini, berdasarkan
keputusan Gubernur DKI Jakarta, terjadi penyesuaian upah dikarenakan UMP DKI
Jakarta mengalami kenaikan sebesar 5,1% dibandingkan UMP tahun 2021, sehingga
para pekerja di Jakarta untuk tahun 2022 memiliki upah pokok sebesar Rp.4.641.000,-/
bulan. Di sisi lain, karena tidak ada kenaikan upah untuk tahun 2022 di wilayah Depok, maka upah saya
masih ada di nominal yang sama yaitu sebesar Rp.4.605.000,-, artinya, terdapat
selisih Rp.36.000,- dimana upah saya menjadi lebih rendah dibandingkan para pekerja
yang bekerja di perusahaan yang sama, yang bekerja di Jakarta. ironis.
Apakah perusahan sudah melakukan hal
yang benar?
Menurut peruntukkannya, upah minimum
provinsi atau kabupaten/ kotamadya seharusnya hanya diberikan kepada pekerja yang
memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, dan masih lajang, dengan level
terendah, sehingga untuk pekerja seperti saya, yang sudah bekerja selama hampir
21 tahun, sudah menikah, dan tidak pada level terendah, upahnya harus ditentukan
dengan adanya struktur skala upah, hal ini sesuai dengan keputusan gubernur,
bupati atau walikota dalam menetapkan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kotamadya.
Selain itu, setiap pekerja yang memiliki jabatan sama, pekerjaan yang
sama, dengan resiko kerja yang sama dalam satu perusahaan seharusnya
mendapatkan upah yang sama, hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Konsekwensi logis dari pasal
ini adalah, setiap pekerja yang bekerja untuk pekerjaan yang nilainya sama
dalam satu perusahaan, seharusnya mendapatkan upah yang sama atau setara,
meskipun bekerja di provinsi atau kabupaten/ kotamadya yang berbeda-beda. Hal
ini hanya bisa terwujud apabila terjadi kesepakatan di tingkat nasional.
Oleh karena itu, melalui serikat pekerja
yang saya ikuti hampir 17 tahun sejak tahun 2005, saya berharap agar seluruh
anggota serikat pekerja dapat melakukan upaya-upaya bersama-sama untuk
memperjuangkan upah yang sama untuk pekerjaaan yang nilainya sama, dan apabila
berhasil, maka akan memberikan dampak yang sangat signifikan untuk peningkatan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya, tidak hanya terhadap diri saya, namun
juga kepada para pekerja lainnya yang mempunyai perjuangan dan keresahan yang
sama.
Harus disadari sepenuhnya bahwa kekuatan
perusahaan hanya bisa diimbangi dengan kekuatan serikat, bukan kekuatan dari
pribadi masing-masing pekerja, dimana serikat mengutamakan persatuan dan
kesatuan serta solidaritas sesama anggotanya. Hal inilah yang membedakan perjuangan
secara pribadi dengan perjuangan bersama serikat pekerja.
Saya sangat berharap semoga perjuangan
melalui serikat pekerja bisa berbuah manis, dan cita-cita saya beserta teman-teman
lainnya untuk mewujudkan struktur dan skala upah dapat terwujud di perusahaan saya,
sehingga upah saya yang mengabdi atau bekerja selama 21 tahun di perusahaan ini
dapat lebih tinggi dibandungkan pekerja yang baru saja bekerja, sesuai kesepakatan
antara Pekerja dengan pihak perusahaan.