Upah Pekerja yang Baru saja Bekerja, Mengalahkan Upah Saya yang Mengabdi Selama 21 Tahun.



Oleh: Sumarno | Sekretaris Umum SPM PT.Sarimelati Kencana Tbk. – Pizza Hut

Depok, 13 Jan 2022

 

Upah atau yang sering kita kenal dengan istilah gaji adalah suatu hal yang didapatkan oleh pekerja setelah melakukan kewajibannya sebagai pekerja. Upah diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya  setelah pekerja melakukan pekerjaannya selama satu bulan. Seperti halnya saya yang mendapatkan upah dari pengusaha setiap bulan hampir 21 tahun lamanya.

Namun akhir-akhir ini, saya merasa gelisah dengan kondisi kerja di mana saya bekerja, ketika masa kerja saya sudah hampir 21  tahun lamanya. Hal ini saya rasakan ketika upah saya tidak naik dua tahun beturut-turut di  tahun 2021 dan 2022 dengan alasan perusahaan merugi karena pandemi, meskipun hal ini masih bisa diperdebatkan.

Kegelisahan saya tidak hanya mengenai upah yang tidak beranjak nominalnya selama dua tahun terakhir ini, kegelisahan saya yang lainnya adalah dikarenakan upah pokok saya yang sudah mengabdi selama 21 tahun lamanya, ternyata bisa dikalahkan oleh pekerja yang bekerja di di Jakarta yang baru bekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, padahal berdasarkan jabatan dan status kerja , serta tanggung jawab saya lebih besar dari pada para pekerja dipekerjakan oleh pihak perusahaan.

Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Ketika upah minimum ditetapkan di tahun 2021 di Jakarta, upah yang diterima oleh setiap pekerja setiap bulannya adalah sebesar Rp.4.416.000,-/ bulan, sedangkan upah saya di Depok adalah sebesar Rp.4.605.00,-/ bulan, ketika Upah minimum di Kota Depok adalah sebesar Rp. 4.339.514,-. Dari nominal ini, pada dasarnya upah saya masih Rp.189.000,- di atas upah pokok para pekerja yang baru saja diterima bekerja dan bekerjanya di Jakarta.

Namun demikian, di tahun 2022 ini, berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta, terjadi penyesuaian upah dikarenakan UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 5,1% dibandingkan UMP tahun 2021, sehingga para pekerja di Jakarta untuk tahun 2022 memiliki upah pokok sebesar Rp.4.641.000,-/ bulan. Di sisi lain, karena tidak ada kenaikan upah  untuk tahun 2022 di wilayah Depok, maka upah saya masih ada di nominal yang sama yaitu sebesar Rp.4.605.000,-, artinya, terdapat selisih Rp.36.000,- dimana upah saya menjadi lebih rendah dibandingkan para pekerja yang bekerja di perusahaan yang sama, yang bekerja di Jakarta. ironis.

Apakah perusahan sudah melakukan hal yang benar?

Menurut peruntukkannya, upah minimum provinsi atau kabupaten/ kotamadya seharusnya hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, dan masih lajang, dengan level terendah, sehingga untuk pekerja seperti saya, yang sudah bekerja selama hampir 21 tahun, sudah menikah, dan tidak pada level terendah, upahnya harus ditentukan dengan adanya struktur skala upah, hal ini sesuai dengan keputusan gubernur, bupati atau walikota dalam menetapkan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kotamadya.

Selain itu, setiap pekerja  yang memiliki jabatan sama, pekerjaan yang sama, dengan resiko kerja yang sama dalam satu perusahaan seharusnya mendapatkan upah yang sama, hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Konsekwensi logis dari pasal ini adalah, setiap pekerja yang bekerja untuk pekerjaan yang nilainya sama dalam satu perusahaan, seharusnya mendapatkan upah yang sama atau setara, meskipun bekerja di provinsi atau kabupaten/ kotamadya yang berbeda-beda. Hal ini hanya bisa terwujud apabila terjadi kesepakatan di tingkat nasional.

Oleh karena itu, melalui serikat pekerja yang saya ikuti hampir 17 tahun sejak tahun 2005, saya berharap agar seluruh anggota serikat pekerja dapat melakukan upaya-upaya bersama-sama untuk memperjuangkan upah yang sama untuk pekerjaaan yang nilainya sama, dan apabila berhasil, maka akan memberikan dampak yang sangat signifikan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, tidak hanya terhadap diri saya, namun juga kepada para pekerja lainnya yang mempunyai perjuangan dan keresahan yang sama.

Harus disadari sepenuhnya bahwa kekuatan perusahaan hanya bisa diimbangi dengan kekuatan serikat, bukan kekuatan dari pribadi masing-masing pekerja, dimana serikat mengutamakan persatuan dan kesatuan serta solidaritas sesama anggotanya. Hal inilah yang membedakan perjuangan secara pribadi dengan perjuangan bersama serikat pekerja.

Saya sangat berharap semoga perjuangan melalui serikat pekerja bisa berbuah manis, dan cita-cita saya beserta teman-teman lainnya untuk mewujudkan struktur dan skala upah dapat terwujud di perusahaan saya, sehingga upah saya yang mengabdi atau bekerja selama 21 tahun di perusahaan ini dapat lebih tinggi dibandungkan pekerja yang baru saja bekerja, sesuai kesepakatan antara Pekerja dengan pihak perusahaan.



Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain