Oleh: Agung Limandoko
| Sekretaris FSPM Regional Jawa Timur.
Peraturan Ketenagakerjaan merupakan aturan yang dibuat oleh pemerintah, yang mempunyai tujuan agar memberikan batasan kepada perusahaan dan pekerja untuk tidak memaksakan keinginan masing -masing pihak dalam mengambil keuntungan didalam menjalankan hak dan kewajibannya. Namun demikian, terbitnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berakibat adanya penghapusan pasal-pasal, penambahan pasal-pasal, dan juga perubahan pasal-pasal dan atau ayat-ayat pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan justru menimbulkan masalah baru dan menimbulkan kebimbangan kepada pengusaha dan pekerja.
Logikanya, peraturan
ketenagakerjaan dibuat oleh pemerintah yang berperan sebagai regulator yang
berlaku adil kepada pengusaha dan pekerja, dengan mempertimbangkan pendapat dan
atas dasar kesepakatan yang dibicarakan dalam pertemuan dengan organisasi pengusaha
yang mewakili semua pengusaha dan organisasi pekerja yang juga mewakili semua
pekerja, serta instansi terkait, yang bertujuan agar perekonomian dapat dikendalikan dan berjalan dengan baik.
Peraturan ketenagakerjaan akan dilaksanakan pada saat telah terjadi
hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja, dimana pengusaha adalah pihak
yang mempunyai modal untuk usahanya agar berkembang lebih besar dan mendapatkan
keuntungan sesuai investasi yang ditanam, dengan pekerja yang menjalankan
pekerjaan untuk mengembangkan modal pengusaha dengan mendapatkan upah atas
pekerjaan yang dijalankannya
Peraturan ketenagakerjaan dalam hal ini undang-undang
ketenagakerjaan, pada dasarnya adalah sebagai batasan minimal tentang hak dan
kewajiban bagi perusahaan dan pekerja dalam hal hubungan industrial, dimana UU
Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa bagi perusahaan
yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja, maka harus membuat peraturan
perusahaan dan mendaftarkannya kepada pihak yang berwenang dalam hal
ketenagakerjaan. Peraturan perusahaan yang dibuat, diterapkan kepada seluruh
pekerjanya, namun demikian, isi dari peraturan perusahaan tersebut tidak boleh
lebih rendah dari undang-undang ketenagakerjaan dan turunannya.
Perusahaan hanya dapat berjalan dengan baik apabila terdapat
hubungan industrial yang baik antara pengusaha dan pekerja, sehingga tercapai
apa yang menjadi tujuan perusahaan. Tidak dapat dipungkiri, sering kali muncul
beberapa peraturan ketenagakerjaan yang
membuat bimbang kedua belah pihak, oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang
baik dan terbuka antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja, agar
masing-masing pihak tidak merasa dirugikan. Hubungan industrial yang baik
menjadi salah satu faktor penentu agar perusahaan tetap bisa berjalan dengan
baik dan makin bertambah besar, sehingga pengusaha mendapatkan profit yang
diharapkan, dan para pekerjanya dapat meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih
baik.