Eko Surya
Setiadi | Organizer FSPM Regional Jabodetabek
& Iman Sukamanajaya | Divisi
Pendidikan FSPM
Jaman Old orang bekerja di
hotel itu penuh dengan kebanggaan, bergengsi,
pokoknya keren abis, uang tip banyak dan di akhir bulanpun masih
dapat tambahan dalam upah (gaji) yaitu Uang Servis, yang
terkadang jumlahnya bisa berkali-kali lipat melebihi dari upah pokok/gaji
pokok.
Hal itu pasti di amini sama mereka yang sudah bekerja di hotel sejak era 90 an atau sebelumnya.
Jaman Old itu
tidak ada istilah
DW (Daily Worker) atau Pekerja Harian, PKWT (Kontrak), apalagi yang namanya Outsourcing.
Beberapa tahun silam, para pekerja Hotel yang bertugas membersihkan
kamar dan area hotel lainnya (Housekeeping Attendant) adalah Pekerja
Hotel tersebut, bukan Pekerja dari PT Outsourcung (Pihak ke 3). Pun ada pekerja harian juga paling anak "part timer" sabtu-minggu atau
liburan, dari sekolah/kampus pariwisata, yang cari pengalaman dan tambahan uang
saku buat jajan di sekolah.
Jaman Old itu kita interview, psikotes, tes tulis, tes kesehatan (medical check up), dinyatakan sehat, dinyatakan lulus tes, maka
kita sudah langsung bekerja dengan
status Percobaan (probation) dan itu dengan
masa yang hanya 3
bulan.
Mulai hari
pertama semua haknya sudah sama dengan yang senior, kecuali mungkin soal upah
karena kita "new comer" staff (pendatang
baru).
Kita mendapat antara lain ; Upah Pokok, Uang Servis, Jamsostek (JHT, JKK & JK sudah diurus
sejak dinyatakan diterima), dapat asuransi kesehatan swasta (belum musimnya BPJS).
Semua itu kita dapatkan tanpa diminta, ngga harus ngotot atau berantem apalagi harus pakai demo segala, ngga ada tuh yang begituan, betul ngga…?
Jaman Now, Pekerja yang baru masuk sudah seperti “setengah orang”, kenapa begitu sebutannya..?
Iya karena haknya mereka itu cuma setengah,
Mereka dapat upah tapi tidak mendapatkan Uang Servis, contohnya anak DW (Daily Worker/Pekerja Harian), apalagi yang Outsourcing.. kalaupun dapat paling hanya sebagian kecil saja, entah karena belas kasih atau apa petimbangannya, saya juga tidak paham, yang pasti untuk urusan Hak mereka itu hanya setengah tapi untuk urusan kewajiban sudah pasti paling banyak.
Jaman Now yang masih agak "beruntung" itu jika statusnya Kontrak (PKWT), hampir semua
haknya dapat yang sama, kecuali pada saat mereka sudah "ngga cinta lagi" sama kita, kontrak habis ya sudah selesai dramanya. Kontrak habis, hanya ditepuk-tepuk di pundak,
disertai ucapan
"terima kasih ya, semoga kamu segera mendapatkan pekerjaan lain.."
Jaman Now, terkadang hak normatif saja harus diminta, harus diingatkan, jika manajemennya “waras” maka langsung diberikan, tapi jika sebaliknya maka yang timbul pasti perselisihan, berantem dan sebagainya.
Padahal bisnis hotel tidak pernah ada yang berubah baik hukum dan peraturan perundangan beserta turunan yang mengatur soal ketenagakerjaannya, lalu pajaknya, uang servisnya, pajak atas uang servisnya, semuanya sudah dibayarkan oleh tamu. Uang Servis itu hanya bernilai 10% dari nilai bisnis hotel, tapi bagi pekerja di beberapa hotel, setelah dibagi rata, nilainya bahkan 1 sampai 2 kali lipat dari Upah Minimum.
Bisnisnya masih sama, Hukum yang memayungi juga masih sama, tapi kenapa sistem yang terjadi dilapangannya malah berbeda.
Pekerja Harian, Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pihak ke 3 (Outsourcing) itu sejatinya tidak seperti itu, yang semua
disama ratakan bahkan itu dipraktikan hingga bertahun-tahun lamanya.
Ini
sebenarnya aturannya yang kacau, atau kita
sendiri yang mulai
ketularan "virus penjajah"
padahal yang sedang kita jajah itu bangsa kita sendiri.
Terbayang kah oleh anda, kualitas kebersihan di
Hotel yang katanya Bintang 5 bahkan +Diamond/lainnya, tapi Pekerja
Housekeeping nya adalah Pekerja Outsourcing, yang mana mereka tidak memiliki tanggung jawab penuh kepada Hotel tsb, karena mereka adalah
Pekerja dari PT. Outsourcing-nya.
Terbayang kah
oleh anda, kualitas pelayanan di restoran hotel berbintang tapi pelayannya
(Waiter/ess) dari pekerja outsourcing (pihak ke 3), Ini belum bicara soal Hak yang mereka (Para Pekerja
Outsourcing) terima, karena hampir
bisa saya pastikan, semuanya
tidak sesuai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
15 atau 20 tahun yang lalu tidak ada itu yang namanya
Pekerja Kontrak, Pekerja Harian apalagi Outsourcing, tapi sekarang hampir di
setiap Perusahaan menerapkan itu, bahkan Aturan dan Syarat Pekerjaannya pun sudah
tidak dihiraukan lagi (semua boleh dikontrak dan diperpanjang).
Kenapa itu semua bisa terjadi..?
Karena Kita semua Abai...
Karena Kita semua Diam..
Karena Kita semua masih berpikir "Yang penting bukan saya yang
dikontrak..".
Terbayang tidak, 10 - 15 tahun yang akan datang, semua itu akan menjadi seperti
apa?,
bagaimana nasib Dunia Ketenagakerjaan anak-anak kita kelak..?
Bagaimana nasib para pekerja di Negeri ini nanti...?
Masihkah Kita mau Mengabaikan dan Diam saja melihat itu semua...?
"Kejahatan (penindasan) terjadi bukan hanya karena banyaknya orang-orang jahat,
tapi juga karena diamnya orang-orang baik".