Disaat kita sudah mendapatkan suatu
pekerjaan, terkadang kita lupa akan semua hak yang seharusnya kita dapatkan. Biasanya
seorang pekerja yang baru selesai dari pendidikannya dan mendapatkan pekerjaan
akan terlena dengan hak- hak apa saja yang seharusnya didapatkan sebagai
seorang pekerja. Apalagi disaat–saat seperti sekarang ini, yang mana untuk
mendapatkan suatu pekerjaan akan terasa sulit apabila tidak punya rekanan di
suatu perusahaan yang diinginkan.
Mayoritas pekerja baru yang mendapatkan
pekerjaannya disaat situasi seperti sekarang ini tidak banyak yang menanyakan
hak-hak apa saja yang seharusnya didapatkan setelah diterima sebagai pekerja.
Di benak seorang pekerja baru, disaat seperti sekarang ini adalah yang penting
dapat pekerjaan. Biarpun hak-hak normatifnya terkadang lebih kecil dari yang
seharusnya didapatkan.
Di bulan-bulan awal, seorang pekerja
baru biasanya akan menikmati pekerjaannya, biarpun dengan gaji dan jam kerja
yang tidak beraturan, tetapi menginjak bulan demi bulan berikutnya, si pekerja
baru tersebut akan merasakan ketidakadilan dengan loyalitas yang diberikan
setiap harinya dengan gaji yang didapatkan setiap bulannya, dan secara naluri
seorang pekerja baru tersebut akan memberontak dengan segala aturan yang tidak
sesuai.
Dari situlah akan muncul keinginan
seorang pekerja untuk melakukan perlawanan, tetapi dengan perlawanan individual,
hanya akan berujung PHK dengan mudahnya. Namun dengan mendirikan serikat
pekerja di perusahaan, akan menjadikan seorang pekerja yang mempunyai
permasalahan di tempat kerjanya, setidaknya akan ada yang memberikan
perlindungan.
Namun demikian, tidak mudah
mendirikan sebuah serikat di sebuah perusahaan, karena mayoritas pekerja biasanya
takut mendirikan dan terlibat menjadi anggota serikat. Rasa takut tersebut
biasanya muncul karena bayang-bayang akan diintimidasi dan bahkan bisa di PHK
karena mendirikan serikat atau menjadi anggota serikat pekerja.
Pada dasarnya, serikat pekerja
bukanlah musuh atau pembuat rusuh buat perusahaan, tetapi perusahaan terkadang
melihat, apabila berdiri serikat pekerja di perusahaannya, pasti akan membikin masalah.
Pandangan perusahaan yang seperti inilah yang harus diluruskan karena adanya
serikat di perusahaan fungsinya adalah untuk wadah bagi para pekerja disaat terjadi
permasalahan tentang ketenagakerjaan, dan
agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan oleh perusahaan sehubungan dengan hak-hak
normatif bagi para pekerjanya.
Oleh sebab itu, bagi para pekerja,
sebaiknya janganlah takut untuk berserikat, hilangkan rasa ketakutan kalau mau
jadi anggota serikat di perusahaan. Bagaimana cara menghilangkan rasa ketakutan
kalau ikut serikat? Caranya setiap anggota serikat harus ikut aktif dalam
kegiatan pendidikan pelatihan serikat pekerja, karena dengan aktifnya anggota terlibat
dalam pendidikan dan pelatihan yang diberikan, akan memberikan ilmu dan bekal
bagi anggota disaat menghadapi perusahaan yang curang dan nakal dalam hal
ketenagakerjaan.
Hilangkanlah rasa ketakutan kalau
jadi anggota serikat, hilangkanlah anggapan kalau serikat itu kerjaannya hanya
demo, demo, dan demo. Berserikat itu banyak manfaatnya dan banggalah jadi
anggota serikat.
Karena kebebasan berserikat itu di
atur dalam UU No.21 Tahun 2000,maka berserikatlah wahai para pekerja.