Bicaralah Agar Didengar


Oleh : Wahyudi | Sekretaris Umum SPM Dharmawangsa Bimasena Jakarta

 

Dunia ketenagakerjaan bervariasi permasalahannya, baik permasalahan antara pekerja dengan pengusaha, antara pekerja dengan pengelola, atau antara pekerja dengan pekerja lainnya.

Semua aturan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan telah diatur dalam undang-undang agar permasalahan hubungan ketenagakerjaan bisa diselesaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Buruh, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, aturan-aturan turunannya seperti peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan menteri, dan lain-lainnya.

Tidak banyak pekerja yang paham dan mengerti berbagai hal tentang hubungan industrial ketenagakerjaan, kebanyakan dari mereka hanya ingin bekerja dan mendapatkan hak upahnya. Jika dalam pekerjaan baik-baik saja, mereka juga akan menjalaninya dengan baik.  Ancaman-ancaman global yang akan terjadi mereka sering kali tidak memperdulikannya, contohnya seperti pandemi covid-19.

Apakah kita juga menyadari dampaknya seperti apa untuk sektor usaha kita?

Hubungan industrial ketenagakerjaan sebenarnya tidak sedang baik-baik saja jika pekerja/tenaga kerjanya hanya pasrah dengan kebijakan pengusaha.  Oleh karena itu diperlukan wadah untuk menampung aspirasi dan menjalin komunikasi antara pekerja dengan  pengusaha.

Melihat aturan ketenagakerjaan yang cukup banyak, tidak mungkin pekerja akan berjuang sendirian untuk bicara agar didengar oleh pengusaha, dengan wadah seperti serikat pekerjalah komunikasi akan terjalin untuk menyelesaikan suatu permasalahan bersama, karena adanya kekuatan kolektif dalam serikat pekerja.

Untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dibutuhkan mekanisme atau teknis prosedur yang benar, untuk mencapai goal-nya dalam target pekerjaan, pengusaha atau pengelola  akan menerapkan aturan untuk mencapai target tersebut, bisa saja terjadi dengan mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya saja dengan pemberlakuan loyalitas dan tidak ada upah lembur. Pekerja yang mengeluh akan kondisi tersebut, biasanya hanya bisa bicara dengan para pekerja lainnya, tanpa ada komunikasi dengan pengusaha, tanpa ada solusi, mereka hanya pasrah.

Dengan adanya serikat pekerja, membuat permasalahan yang terjadi akan dapat ditampung dan dikomunikasikan dengan pengusaha atau pengelola, dan akan disepakati bersama untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi. Disinilah tugas dan fungsi serikat pekerja dalam menyelesaikan permasalahan dan memahami pentingnya berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Pekerjapun akan paham betul dimana mereka akan mengadu.

Pernah terjadi suatu peristiwa dimana ada salah satu anggota serikat pekerja yang sudah di level manager, pekerja ini banyak mengikuti pelatihan  dengan aturan yang dibuat oleh pengelola, dimana terdapat banyak memuat aturan baku dan tanpa kompromi, dan ketika Manajer ini melakukan kesalahan, maka kesalahan yang dilakukan pekerja tersebut masuk dalam  kategori kesalahan fatal atau merugikan perusahaan. Tidak ada tawar menawar. Namun ketika Anggota tersebut bicara dengan serikat pekerja, dan pihak manajemen sebagai pengelola berkomunikasi dengan serikat pekerja, keputusan yang sebelumnya akan diambil adalah secara sepihak, akhirnya bisa dibatalkan hanya dengan komunikasi.

Serikat Pekerja dituntut dapat memahami pentingnya sebuah komunikasi, mengingatkan kepada pengusaha atau pengelola, agar menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang ada. Tidak semena-mena terhadap pekerja atau buruh. Disini, komunikasi sangat diperlukan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hubungan industrial.

 

Bicaralah agar Didengar.

Salam Pena. Salam SPMDBJ (Serikat Pekerja Mandiri Dharmawangsa Bimasena Jakarta)

Berani Berjuang Pasti Menang!!!!.... 


Posting Komentar

© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain