Banyak Perusahaan yang melakukan penyalahgunaan peserta didik, yang disulap sebagai "Pemagang" atau bahkan "Pekerja/Buruh jadi-jadian".
Bagaimana sebenarnya posisi peserta didik di dalam program yang sering disebut Praktek Kerja Lapangan atau "On The Job Training", berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan Kementerian Pendidikan?,
Sama kah peserta didik yang sedang menjalankan program Pelatihan Kerja atau "On The Job Training" dengan peserta Pemagangan?
Bisa kah mereka (peserta didik) diberikan beban kerja, sebagaimana para pemagang atau bahkan pekerja/buruh lainnya?
Kalau sama saja, mengapa keduanya diatur oleh 2 (dua) Peraturan Perundangan yang berbeda?, yaitu:
1. PerMendikbud No.50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik.
Link:
https://drive.google.com/file/d/1bkPm9DGy1rxBhQmVgwIgzcqnwHrpQgke/view?usp=sharing
2. PerMenaker No.6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Link:
https://drive.google.com/file/d/1bi0-JHlhokeM19WfEQ4K79xKxzrtnTB5/view?usp=sharing
Lebih
jauh, sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia telah meratifikasi Konvensi
ILO No 138 Tahun 1973 yang telah diundangkan melalui Undang-undang No. 20 Tahun
1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia
Minimum Diperbolehkan Bekerja.
Undang-Undang
ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja.
Link:
https://drive.google.com/file/d/1WZ-v54q4ZoxiGWgxSV_EH9vbR9kBWrqD/view?usp=sharing
Selain
itu, pihak Perusahaan juga sebaiknya memperhatikan ketentuan terkait pekerjaan
yang dapat membahayakan moral anak, sebagaimana telah diundangkan melalui Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, selain juga diatur
dalam Kep.Menaker No.235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan Yang
Membahayakan Kesehatan, Keselamatan dan Moral Anak.
Link:
https://drive.google.com/file/d/1yGGLP0XjekTN2KmA60oM_JrMyS_xO3gJ/view?usp=sharing
Sehubungan
berbagai regulasi atau Peraturan Perundangan yang kami sampaikan diatas,
berikut kami sampaikan beberapa contoh kemungkinan peristiwa dimana Perusahaan
bisa saja dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pelatihan Kerja
maupun Pemagangan, bahkan mungkin Ketenagakerjaan.
Contoh
ke-1:
Peserta
Didik "A" melakukan Pelatihan Kerja di sebuah Hotel "B" dari Sekolah
SMK Bidang Pariwisata dan Perhotelan.
Peserta
Didik "A" tersebut diperintahkan untuk tetap masuk "bekerja" pada saat
Hari Libur Nasional, dimana tidak ada satu sekolah pun yang mengadakan
pendidikan pada hari libur nasional.
Hal
seperti ini kerap terjadi karena kekurang-sadaran pihak perusahaan, bahwa si
Peserta Didik itu hanyalah seorang Siswa Sekolah yang sedang melakukan
Pelatihan Kerja, dan bukan Pekerja, sehingga
tidak bisa diberi perintah kerja pada saat hari libur nasional.
Contoh
ke-2:
Seorang
Peserta Didik "B" melakukan pelatihan kerja di hotel "C",
namun karena yang sedang kekurangan pekerja adalah di bagian Penyajian Minuman
(Bartender), maka anak/peserta didik tersebut melakukan pelatihan kerja di
bagikan Bartender, atau penyaji minuman, yang kerap kali harus menyajikan
minuman keras (beralkohol), yang mungkin akan membahayakan bagi kesehatan,
keselamatan maupun moralnya sebagai anak dan peserta didik.
Contoh
ke-3:
Peserta
Didik "C" melakukan pelatihan kerja di hotel "D". Hotel
tersebut sedang ramai tamu menginap beberapa bulan kedepan, dan juga sedang
kekurangan pekerja bagian penata kamar (Housekeeping) disaat yang bersamaan.
Oleh
Manajemen Hotel "D" si Peserta Didik kemudian diberikan pelatihan
kerja sebagai Penata Kamar, agar bisa membantu penanganan beban kerja yang akan
datang, serta sambil membantu kekurangan tenaga kerja.
Contoh
ke-4:
Peserta
Didik "E" disuruh masuk night shift sendirian di
hotel "F" dibagian tertentu
tanpa ada pekerja seniornya yang masuk kerja pada shift yang sama.
Contoh
ke-5:
Peserta
Didik "G" mendapatkan tugas, tanggung jawab, beban kerjanya hingga hukuman/sanksi atas resiko kesalahan kerja yang juga sama dengan pekerja/staf lainnya di Hotel “H”.