Aksi Solidaritas secara damai dilaksanakan oleh FSPM di depan Maya Ubud Resort & Spa, hari ini, 31 Desember 2021, untuk menuntut kepada pihak manajemen hotel atas dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan diskriminatif terhadap anggota pendiri / pembentuk, pengurus dan anggota Serikat Pekerja Mandiri Maya Ubud.
Aksi
solidaritas ini adalah respon serikat terhadap pihak manajemen hotel yang
memberikan unpaid leave/ cuti tidak
berbayar kepada para pendiri/ pembentuk serikat pekerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Permasalahan ini bermula ketika para pekerja di Maya Ubud Resort & Spa sepakat untuk membentuk Serikat Pekerja dan bergabung menjadi anggota FSPM yang sudah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar dan sudah mendapatkan nomor bukti pencatatan pada tanggal 24 September 2021, dan nomor bukti tersebut sudah diterima oleh pihak Serikat pada tanggal 30 September 2021.
Selanjutnya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, para pengurus memberitahukan terbentuknya Serikat di Hotel Maya Ubud kepada pihak manajemen, namun tidak direspon dengan baik.
Pada tanggal 11 Oktober 2021, telah terjadi pertemuan antara Pengurus SPM Maya Ubud dengan pihak Pengusaha & Manajemen Maya Ubud Resort & Spa, namun justru hasilnya para pendiri/ pembentuk serikat pekerja yang hadir pada hari itu, diberikan unpaid leave/ cuti tanpa upah sejak tanggal 12 Oktober 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Oleh karena itu, serikat menuntut agar pihak manajemen dapat mencabut unpaid leave tersebut, mempekerjakan kembali para pendiri/ pembentuk serikat pada posisi dan jabatan semula, serta membayarkan hak atas upah bagi para anggota pendiri/ pembentuk serikat pekerja, serta membayarkan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan yang paling penting, menghormati kebebasan berserikat kepada seluruh pekerja di Maya Ubud Resort & Spa.
Aksi
solidaritas diakhiri dengan berdoa bersama-sama agar permasalahan ini dapat
diselesaikan dengan baik-baik, dan dengan cara yang bermartabat.