Seperti yang telah diketahui bersama, para Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur seluruh Indonesia telah mengeluarkan besaran Upah Minimum yang berlaku untuk tahun 2022 bagi para pekerja di propinsi masing-masing.
Apa pengertian upah minimum?
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Apa tujuan penetapan upah minimum?
Upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari upah yang terlalu rendah. Upah minimum mendorong terwujudnya keadilan bagi pekerja-pengusaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari seperti kebutuhan sandang dan pangan.
Upah minimum diperuntukkan bagi siapa?
Upah minimum diperuntukkan dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1(satu) tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP36/2021)
Tentang Pengupahan Pasal 24 ayat (1) yang bunyinya:
Pasal 24
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1(satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Dilansir dalam media www.nasional.online.co.id pada Kamis, 18 November 2021
/ 15:35 WIB; Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos),
Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Upah Minimum
(UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun
pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1
tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala
upah. "Upah Minimum adalah upah
terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,"
kata Dirjen Putri di Jakarta, Kamis (18/11).
Dirjen Putri mengatakan, jika ada perusahaan yang
memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun,
maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana
kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga
terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah
Rp400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata
upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian
Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah
kerja," ucapnya.
Tupoksi(Tugas Pokok dan Fungsi) Serikat Pekerja
Definisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No.21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh:
“Serikat
Pekerja/ Serikat Buruh adalah Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”
Arti Hak Menurut KBBI
hak1 a benar: mereka
telah dapat menilai mana yang -- dan mana yang batil; 2 n milik;
kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3 n kewenangan: dengan
ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan
untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan
sebagainya): semua warga negara yang telah berusia 18 tahun
ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum; 5 n kekuasaan yang benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu
tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; 6 n derajat atau martabat: orang
Melayu pada waktu itu tidak sama -- nya dengan orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum
Dalam
konteks Ketenagakerjaan, kata lain dari Hak adalah Hak Normatif atau Normatif
Kerja atau Normatif Ketenagakerjaan, yaitu Hak (Ketenagakerjaan) yang telah
diatur dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan (Mulai dari UUD s/d S.E
Dirjen).
“Jaga, kawal dan
perjuangkan Upah Anggota Serikat Pekerja yang bekerja lebih dari setahun dari
upah minimum.”
Selain
karena Hukum atau Peraturan Perundangan, Hak (dan Kewajiban), juga timbul
karena adanya Kesepakatan dan/atau Perjanjian.
Oleh karena itu Serikat Pekerja harus menjalankan
tupoksinya dalam hal pengupahan dengan melakukan perundingan dalam hal hak dasar
pekerja yakni UPAH yang
dituangkan dalam kesepakatan Skala Upah dan Struktur Upah bersama-sama dengan
perusahaan.
Hal tersebut diatas dilakukan agar sesuai dan seiring
dengan definisi Serikat Pekerja yakni “meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya”.
BERANI BERJUANG, PASTI MENANG !