Tulisan Iman Sukmanajaya
Pekerja Paruh Waktu dikenal seiring adanya Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang salah satunya mengatur tentang Pengupahan bagi Pekerja Paruh Waktu.
Tidak dijelaskan hak Pekerja Paruh Waktu lainnya, selain soal Tata Cara Perhitungan Upah Buruh berdasarkan Satuan Waktu yang satu ini, yaitu 1/126 x Upah Sebulan = Upah Per Jam.
Waktu kerja diatur dalam Pasal 77 UU13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan sudah dirubah oleh UUCK 11/2020, yaitu 7 jam kerja atau 8 jam kerja per hari yang totalnya tidak lebih dari 40 jam seminggu.
Jika merujuk kepada paragraf diatas, maka pertanyaan
yang timbul kemudian adalah, apakah pekerja paruh waktu boleh bekerja lebih
dari 3,5 atau 4 jam kerja per harinya?.
Lalu apa bedanya Pekerja Paruh Waktu dengan Pekerja Harian?
Pekerja Harian diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35
Tahun 2021, khususnya pada Pasal 10 dan 11.
Pasal 10
(1) PKWT
yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan
sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume
pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.
(2) PKWT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja
harian.
(3) Perjanjian
Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan
Pekerja/Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu)
bulan.
(4) Dalam
hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh
demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.
Pasal 11
(1) Pengusaha
yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis dengan
Pekerja/ Buruh.
(2) Perjanjian
Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara kolektif
dan paling sedikit memuat:
a). Nama/alamat
Perusahaan atau pemberi kerja;
b). Nama/
alamat Pekerja/Buruh;
c). Jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
d). Besarnya
Upah.
(3) Pengusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh
termasuk hak atas program jaminan sosial.
Pekerja/Buruh Harian berhak atas berbagai perlindungan.
Pertama, perlindungan atas upah harian, yang tata cara perhitungannya diatur sebagai berikut;
Upah sebulan ÷ 25, dalam hal pekerja bekerja 7 jam kerja (diluar waktu istirahat), atau
Upah sebulan ÷ 21, dalam hal pekerja bekerja 8 jam kerja per hari.
Hari kerja pekerja/buruh harian tidak boleh lebih dari
20 hari kerja, karena jika lebih dari 20 hari kerja dan lebih dari 3 bulan,
maka Pekerja/Buruh berhak atas status pekerja tetap atau PKWTT.
Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Pasal 16 dan Pasal 17 yang bunyinya sbb:
Pasal 16
(1) Penetapan
upan per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara
paruh waktu.
(2) Upah
per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
(3) Kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil
perhitungan formula Upah per jam.
(4) Formula
perhitungan Upah per jam sebagai berikut:
Upah sebulan
Upah per jam = ----------------------
126
(5) Angka
penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan
apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara
signifikan.
(6) Peninjauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh
Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan
pengupahan nasional.
Pasal 17
Dalam hal
Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
a). Bagi Perusahaan
dengan sistem waktu kerja 6(enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi
25(dua puluh lima);atau
b). Bagi Perusahaan
dengan sistem waktu kerja 5(lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21(dua
puluh satu).
Ilustrasi Perhitungan
UMP DKI 2021 =
Rp 4.416.186,458
UMP ÷ 21 =
210.294/Hari (8jam)
UMP ÷ 25 =
176.647/Hari (7jam)
UMP ÷ 126 =
35.049/Jam
Jika Pekerja
Paruh Waktu bekerja 5 atau 6 jam saja, maka upahnya hampir manyamai atau bahkan
menyamai upah Harian/PKWT/PKWTT dengan Upah Minimum.
5 jam x 35.049 =
175.245
6 jam x 35.049 =
210.294
Selain hal tersebut diatas, didalam penjelasan Pasal
11 dari PP35/2021 tersebut dijelaskan, bahwa Pekerja/Buruh Harian juga berhak
atas THR, Istirahat, Cuti, Jaminan Sosial (JKK & JKM), serta Kesehatan.
Ayat (3)
Yang dimaksud "hak-hak
Pekerja/Buruh" antara lain Upah, tunjangan hari raya keagamaan, istirahat,
cuti, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.