Pekerja Paruh Waktu (Part Timer) dan Pekerja Harian, Betulkah Mereka Itu Sama Saja?

Tulisan Iman Sukmanajaya

 


Pekerja Paruh Waktu dikenal seiring adanya Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang salah satunya mengatur tentang Pengupahan bagi Pekerja Paruh Waktu.

Tidak dijelaskan hak Pekerja Paruh Waktu lainnya, selain soal Tata Cara Perhitungan Upah Buruh berdasarkan Satuan Waktu yang satu ini, yaitu 1/126 x Upah Sebulan = Upah Per Jam.

Waktu kerja diatur dalam Pasal 77 UU13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan sudah dirubah oleh UUCK 11/2020, yaitu 7 jam kerja atau 8 jam kerja per hari yang totalnya tidak lebih dari 40 jam seminggu.

Jika merujuk kepada paragraf diatas, maka pertanyaan yang timbul kemudian adalah, apakah pekerja paruh waktu boleh bekerja lebih dari 3,5 atau 4 jam kerja per harinya?.

 

Lalu apa bedanya Pekerja Paruh Waktu dengan Pekerja Harian?

Pekerja Harian diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 10 dan 11.

 

Pasal 10

(1)   PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.

(2)   PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.

(3)   Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.

(4)   Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.

 

Pasal 11

(1)   Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis dengan Pekerja/ Buruh.

(2)   Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara kolektif dan paling sedikit memuat:

a).   Nama/alamat Perusahaan atau pemberi kerja;

b).   Nama/ alamat Pekerja/Buruh;

c).   Jenis  pekerjaan yang dilakukan; dan

d).   Besarnya  Upah.

(3)   Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas program jaminan sosial.

 

Pekerja/Buruh Harian berhak atas berbagai perlindungan.

Pertama, perlindungan atas upah harian, yang tata cara perhitungannya diatur sebagai berikut;

Upah sebulan ÷ 25, dalam hal pekerja bekerja 7 jam kerja (diluar waktu istirahat), atau

Upah sebulan ÷ 21, dalam hal pekerja bekerja 8 jam kerja per hari.

Hari kerja pekerja/buruh harian tidak boleh lebih dari 20 hari kerja, karena jika lebih dari 20 hari kerja dan lebih dari 3 bulan, maka Pekerja/Buruh berhak atas status pekerja tetap atau PKWTT.

 

Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Pasal 16 dan Pasal 17 yang bunyinya sbb:

Pasal 16

(1)   Penetapan upan per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu.

(2)   Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

(3)   Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam.

(4)   Formula perhitungan Upah per jam sebagai berikut:

 

      Upah sebulan

Upah per jam =   ----------------------

                                        126

 

(5)   Angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.

(6)   Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

 

 

Pasal 17

Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut:

a).   Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6(enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25(dua puluh lima);atau

b).   Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5(lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21(dua puluh satu).

 

 

Ilustrasi Perhitungan

 

UMP DKI 2021 = Rp 4.416.186,458

 

UMP ÷ 21 = 210.294/Hari (8jam)

 

UMP ÷ 25 = 176.647/Hari (7jam)

 

UMP ÷ 126 = 35.049/Jam

 

Jika Pekerja Paruh Waktu bekerja 5 atau 6 jam saja, maka upahnya hampir manyamai atau bahkan menyamai upah Harian/PKWT/PKWTT dengan Upah Minimum.

 

5 jam x 35.049 = 175.245

6 jam x 35.049 = 210.294

 

 

Selain hal tersebut diatas, didalam penjelasan Pasal 11 dari PP35/2021 tersebut dijelaskan, bahwa Pekerja/Buruh Harian juga berhak atas THR, Istirahat, Cuti, Jaminan Sosial (JKK & JKM), serta Kesehatan.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud "hak-hak Pekerja/Buruh" antara lain Upah, tunjangan hari raya keagamaan, istirahat, cuti, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.


1 komentar

  1. Kondisi pekerja restoran dan fastfood banyak sekali terjadi bahwa Perjanjian Kerjanya Partime namun dia bekerja Harian, ada juga perjanjian kerjanya Harian lepas namun dilapangan kerja cuma 4 jam sehari. Jika kita melihat aturannya dengan teliti bahwa system seperti itu tidak dapat diterapkan di sektor restoran dan fastfood.
    Belum lagi kita bicara hak Upah, jaminan-jaminan sosial tenaga kerja dll seperti yang dijelaskan dalam artikel ini.

    Ini yang kita harus perbaiki bersama-sama, tentunya harus partisipasi dari para pekerja itu sendiri. Tidak akan berubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang merubahnya.
© 2013 - 2021 Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Developed by Jago Desain