- Hidup.
- Kemerdekaan dan keamanan badan.
- Diakui kepribadiannya.
- Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
- Masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
- Mendapatkan suaka.
- Mendapatkan suatu kebangsaan.
- Mendapatkan hak milik atas benda.
- Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan.
- Bebas memeluk agama.
- Mengeluarkan pendapat.
- Berserikat dan berkumpul.
- Beristirahat dan bersantai.
- Mendapat jaminan sosial.
- Mendapatkan pekerjaan.
- Berdagang.
- Mendapatkan pendidikan.
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia itu sendiri adalah:
Hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir sampai dia meninggal dunia, hak ini tidak dapat dicabut, karena apabila hak-hak ini hilang atau dicabut, maka sama halnya dengan seseorang berhenti menjadi manusia.
Hak Asasi Manusia adalah cerminan dari kebutuhan dasar hidup. Tanpa hak asasi manusia seseorang tidak dapat menjalani kehidupan yang bermartabat. Melanggar hak asasi seseorang berarti memperlakukan orang tersebut seolah-olah dia bukan manusia. Mempromosikan hak asasi manusia berarti menuntut agar martabat manusia semua orang dihormati.
Hak asasi manusia bersifat universal: hak itu selalu sama untuk semua orang di seluruh dunia.
Oleh sebab itu, dikarenakan berserikat dan berkumpul itu adalah merupakan Hak Asasi Manusia, dan Hak Asasi Manusia iu sendiri adalah Hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir sampai meninggal, dan hak ini tidak dapat dicabut, karena apabila dicabut atau dihilangkan, maka sama saja membuat seseorang tidak lagi menjadi manusia, maka pada dasarnya dapat disimpulkan, apabila terjadi pelanggaran kebebasan berserikat dan berkumpul maka itu sama saja terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Konvensi ILO No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
Bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi melalui Keputusan Presiden No. 83 tahun 1998 tentang PENGESAHAN CONVENTION (NUMBER 87) CONCERNING FREEDOM OF ASSOCIATION AND PROTECTION OF THE RIGHT TO ORGANISE (KONVENSI NOMOR 87 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI).
Bahwa di dalam Konvensi ILO Nomor 87 tersebut disebutkan dalam pasal-pasal secara eksplisit antara lain sebagai berikut:
Bab I. Kebebasan Berserikat
Pasal 2
Pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, hanya tunduk pada peraturan organisasi yang bersangkutan, untuk bergabung dengan organisasi yang mereka pilih sendiri tanpa harus izin sebelumnya.
Pasal 3
- Organisasi pekerja dan pengusaha berhak untuk membuat anggaran dasar dan peraturan-peraturan, secara bebas memilih wakil-wakilnya, mengelola administrasi dan aktifitas, dan merumuskan program,
- Penguasa yang berwenang harus mencegah adanya campur tangan yang dapat membatasi hak-hak ini atau menghambat praktek-praktek hukum yang berlaku.
Pasal 4
Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh “penguasa administratif”.
Pasal 10
Dalam Konvensi ini yang dimaksud dengan “organisasi” adalah organisasi pekerja dan pengusaha yang didirikan untuk melanjutkan dan membela kepentingan pekerja dan pengusaha.
Bab II. Perlindungan Hak Berorganisasi
Pasal 11
Setiap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional untuk mana Konvensi ini berlaku harus mengambil langkah-langkah yang perlu dan tepat untuk menjamin bahwa para pekerja dan pengusaha dapat melaksanakan secara bebas hak-hak berorganisasi.
Sedangkan pemerintah Indonesia sendiri telah pula memberikan kepada setiap warga Negara Indonesia untuk merdeka berserikat dan berkumpul.
Jaminan Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul di Indonesia
Undang-undang Dasar 1945 memberikan jaminan kepada warga Negara Indonesia untuk mempunyai kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud dalam pasal 28 UUD 1945 seperti tersebut di atas adalah UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
Hak untuk Membentuk dan Menjadi Anggota Serikat Pekerja
Bahwa Negara Republik Indonesia juga memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk mendirikan atau membentuk dan menjadi anggota Serikat pekerja atau serikat Buruh.
Bahwa hak mendirikan atau membentuk dan menjadi anggota Serikat pekerja atau serikat Buruh tertuang pada pasal 5 ayat (1) UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh menyatakan bahwa Setiap pekerja berhak untuk mendirikan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Pasal 5
- Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Selain itu diatur pula tentang perlindungan Hak berorganisasi yang tercantum pada pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
- Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pelanggaran atas pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh adalah merupakan tindak pidana kejahatan, seperti yang tercantum pada pasal 43 UU Nomor. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh:
Pasal 43
- Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Bahwa sangat jelas disebutkan bahwa pelanggaran kebebasan berserikat seperti tercantum dalam pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, maka dikenakan sanksi pidana penjara palingkat singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan tindak pidana dimaksud adalah tindak pidana kejahatan.
Kewajiban Serikat Pekerja untuk Memberitahukan Keberadaannya Kepada Pihak Pengusaha
Bahwa pasal 23 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh mengatur bahwa Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 23
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.
Oleh karena itu, dikarenakan membentuk atau mendirikan serikat pekerja atau serikat buruh adalah HAK setiap pekerja, maka siapa pun dilarang untuk menghalang-halangi kebebasan seorang pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan berserikat.