Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) yang kemudian berubah namanya menjadi Cipta Kerja benar-benar membuat CELAKA Buruh/Pekerja.
Pemerintah dan DPR seakan tidak peduli lagi dengan protes keras Buruh, Mahasiswa serta berbagai Kalangan Masyarakat dengan tetap ngotot mengetok palu mengesahkan Omnibuslaw Cipta Kerja melalui Undang Undang nomor 11 Tahun 2020.
Disaat Kami di Yogyakarta sedang berjuang untuk perbaikan upah Buruh/Pekerja melalui Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang belum diberlakukan di D.I.Yogyakarta harus menelan racun ganas omnibuslaw ciptaker dengan dihilangkannya UMSK/UMSP dalam UU 11/2020.
Perjuangan Kami melalui
kampanye, aksi demonstrasi dan audiensi selama
2 tahun lebih pun seakan ikut sirna setelah diundangkannya omnibusuk
tersebut.
Perjuangan upah minimum
sektoral di Kabupaten Sleman yang dimulai dari tahun 2018 dengan aksi di Kantor
Bupati Sleman, kemudian beberapa kali audiensi dengan DPRD Sleman dan Disnaker
Sleman serta beberapa pihak seperti Akademisi dan lain-lain.
FGD (Focus Group Discussion)
juga telah dilakukan untuk bahan dalam kajian tim pengkaji dari UII Yogyakarta.
Dan pada akhirnya Tim Kajian
dari UII mengeluarkan release kajiannya bahwa Kabupaten Sleman memiliki
beberapa sektor unggulan penyumbang PAD Sleman dan layak untuk memberlakukan
upah sektoral yang mana menjadi tuntutan terutama pekerja sektor hotel (FSPM).
Kawan-kawan FSPM Regional DIY-Jateng terus mengupayakan agar Upah Minimum Sektoral dapat diterapkan dengan mendesak Gubernur dan DPRD agar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Ketenagakerjaan.