Sudah menjadi rahasia umum bahwa Derah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah tujuan pariwisata nomor 2 di Indonesia setelah Bali, sebagai dampaknya, banyak hotel dan Restoran yang tumbuh dan menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit.
Bagi Pemerintah Daerah, dengan berkembangnya tujuan wisata dan hotel-hotel dan restoran baru, maka pendapatan asli daerah menjadi meningkat yang menjadi salah satu indikasi bahwa roda perekonomian berputar dengan baik.
Kabupaten Sleman
Khusus untuk Kabupaten Sleman, berdasarkan Data dari Biro Pusat Statistik Kabupaten Sleman, Pajak Hotel dan Restoran untuk paling tidak dari tahun 2013, 2014 2015, 2016, 2017 menempati urutan atas penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pos Pajak dirinci dari Jenis Pajak, hal ini menandakan bahwa Sektor Perhotelan dan Restoran menjadi salah satu sektor unggulan di kabupaten Sleman.
Disebutkan pula dalam Data BPS untuk tahun 2016, ( Buku Kabupaten Sleman Dalam Angka 2017, hal 372) bahwa Sektor yang paling dominan dalam perekonomian Kabupaten Sleman adalah Kategori Hotel dan Restoran yang memberikan distribusi presentase pembentukan PDRB sebesar 10,28% yang menempati urutan ketiga setelah Kategori Industri pengolahan dan Kategori Konstruksi.
Kota Yogyakarta
Mengutip berita di Koran Harian Jogja yang terbit pada Hari Rabu, 29 Agustus 2018, halaman 14, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak, dimana Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran menduduki Urutan Pertama dan Kedua penyumbang pajak terbesar di Kota Yogyakarta.
Realiasi pajak Kota Yogyakarta per Agustus 2018 adalah sebesar 356,8 miliar (64,70%), dimana penerimaan pajak sebesar Rp. 70,7 miliar (63,19%) merupakan kontribusi dari pajak Hotel dari target pajak Hotel sebesar Rp.112 Miliar, dan Rp. 22,8 Miliar (67,2%) merupakan kontribusi dari pajak Restoran dari target pajak Restoran sebesar Rp.34 Miliar.
Namun demikian, Sektor Hotel dan Restoran sebagai penyumbang pajak terbesar di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, dan juga menjadi salah satu sektor paling dominan dalam perekonomian Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, ternyata tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan para pekerjanya. Para pekerja di sektor Hotel dan Restoran masih saja berputar-putar pada pendapatan upah minimum Kabupaten/ Kota (UMK) saja.
Dampak negatif dari Penerapan Upah Minimum Provinsi dan atau Kabupaten/ Kota yang hanya memperhitungkan Inflasi dan laju Pertumbuhan Ekonomi berdasarkan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan adalah mengakibatkan upah Minimum Kabupaten / Kota di Provinsi DIY tidak akan pernah mengalami kenaikan yang signifikan, dan tentu saja berdampak pada kesejahteraan pekerja yang juga tidak akan pernah sejahtera.
Hal ini diperparah dengan praktek di lapangan, dimana pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/ Kota yang seharusnya hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, namun ternyata dalam prakteknya, banyak pengusaha hotel dan restoran yang hanya membayar dengan Upah Minimum Kabupaten/ kota meskipun si pekerja sudah berkeluarga dan dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Sebenarnya, ada satu cara / upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Hotel dan Restoran khususnya Propinsi DIY, melalui penerapan Upah minimum Sektoral, bagi kota dan kabupaten di wilayah DIY yang sektornya adalah sektor unggulan, seperti halnya Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, dimana Sektor Hotel dan Sektor Restoran menjadi sektor unggulan dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pajak.
UMSK menjadi harapan bagi Pekerja Hotel dan Restoran di Propinsi DIY, sebagai bentuk Apresiasi dari Pengusaha Hotel dan Restoran yang berinvestasi dan mendapatkan keuntungan dari hasil usahanya di wilayah Propinsi DIY, dan juga sebagai bentuk dari perhatian Pemerintah Daerah Propinsi DIY terhadap kesejahteraan pekerja Hotel dan Restoran yang berpartisipasi aktif terhadap perkembangan perekonomian di Propinsi DIY.
Oleh karena itu, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) sebagai representasi dari Seluruh Pekerja Hotel dan Restoran di wilayah Propinsi DIY, berinisiatif mendorong kepada Pemerintah Daerah Propinsi DIY, baik dari Eksekutif dan Legislatif, untuk :
- Secara umum untuk melakukan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh yang bekerja pada sektor-sektor yang menjadi sektor unggulan melalui penerapan Upah Sektoral,
- Menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) bagi Pekerja Hotel dan Restoran di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta pada tahun 2019,
- Mendorong Pemerintah Provinsi DIY untuk mengawal perjuangan penerapan upah minimum Sektoral dengan cara meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.