corner

 

corner
   
 


 

HomeProfileDiskusiSolidarity ActionKontak


 
 

Today : Sat, 04 Jul 2009
        : 23:24:57


 


 Search :

Google

Web

 

 

 
 

External Link

 

 

 

 

 


 




 


 

 


 


 
 
General Manager Grand Aquila Bandung Dicekal
Jum'at, 01 Mei 2009 | 15:15 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Mahendran Sivaguru, General Manager Hotel Grand Aquila, Bandung, akhirnya dicekal keluar dari Indonesia menyusul penetapan warga negara Singapura itu sebagai tersangka tindak pemberangusan serikat pekerja di hotelnya beberapa waktu lalu.

"Surat permohonan pencekalan dia (Mahendran) kami kirimkan melalui Polda ke pihak Imigrasi. Sekarang dia dicekal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat di kantornya, Jumat (1/5).

Meski begitu, hingga kini polisi tidak menahan Mahendran. "Karena kami anggap dia masih kooperatif," imbuh Arman.

Ia juga mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus Mahendran ke Kejaksaan Negeri Bandung. "Minggu depan pelimpahan tahap satu (berkas) ke kejaksaan mungkin sudah bisa dilakukan,"aku Arman.

Mahendran dijerat pasal 28 dan 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. "Ancaman hukumannya 1-5 tahun penjara dan denda Rp 100-500 juta," tandasnya.

Mahendran ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/4) lalu. Ini adalah tindak lanjut laporan 137 aktivis Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung.

Seperti diketahui, pada Selasa (10/3) lalu Federasi mengadukan Mahendran ke Polwiltabes Bandung. Laporan berawal dari pengusiran sembilan pengurus FSPM Hotel Grand Aquila oleh terlapor pada 14 Oktober tahun lalu. Pengusiran dilakukan karena karyawan hotel membentuk Federasi Serikat Pekerja Mandiri di Hotel Aquila.

Pengusiran terjadi sehari setelah para pengurus serikat pekerja itu memberitahukan secara tertulis kepada manajemen hotel bahwa mereka telah membentuk serikat pekerja. Buntut pengusiran tersebut, Federasi lalu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan Polisi Resor Bandung Barat untuk mengupayakan perundingan dengan manajemen hotel.

Namun, bukannya merespon positif upaya komunikasi Federasi, manajemen malah kembali mengusir 128 anggota FSPM dari hotel setelah melalui semacam screening. Selain itu belakangan manajemen hotel juga tidak memberikan upah dan hal lainnya kepada total 137 karyawan yang mereka usir.

Segenap upaya lanjutan untuk musyawarah dengan ditengahi Dinas Tenaga Kerja berakhir macet.

ERIK P. HARDI

 

 


 



 

solidarity Action


kirim dukungan & solidaritas kepada :
1. SPM Hotel Grand Aquila Bandung
Surat Dukungan agar mempekerjakan kembali 142orang karyawan yang di PHK karena mendirikan SPM di hotel Grand Aquila Bandung, surat dukungan harap dikirim ke : 022-2039282 (to GM dan HRM) or 021-5273386 (to Owner)

2. SPM Crystal Jade Palace Restaurant
surat dukungan agar mempekerjakan kembali 11 orang pengurus dan anggota. dikirmkan ke: 021-6900723 (to.HRD) dan 0776563395593 (owner di singapura)

3. SPM Hotel Alila Jakarta
Surat Dukungan kepada SPM dan Perusahaan telah berhasil mewujudkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) periode 2009 - 2011 ditujukan ke Fax : 021-2316007


Berita Duka Cita

Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun Telah berpulang ke Rahmatullah dalam Perjuanganya menegakkan keadilan, sdr.Usep Sambas (46)tgl 3 juni 09 karena sakit yang sulit diobati dan kekurangan biaya. Kawan Usep adalah seorang pengurus SPM Grand Aquila yang diusir sejak bln Desember tahun lalu dari Hotel Grand Aquila. Kematiannya adalah bukti penderitaan dan kesetiannya pada perjuangan. Semoga Allah meridhoi. kirim dukungan Duka Cita ke (022)7231843.


PENGGALANGAN DANA FOR SPM GRAN AQUILA BANDUNG

137 orang pekerja Grand Aquila Bandung dan keluarganya sedang mencapai situasi RAWAN PANGAN juga KESEHATAN karena upah tidak dibayarkan, dan situasi ini diperburuk pihak perusahaan dengan menyebarkan Daftar Hitam (Black List) agar para pekerja di GAB tidak dapat bekerja di seluruh Hotel di Bandung.

untuk itu kami Memohon SOLIDARITAS berupa uang ataupun Barang yang dikirimkan ke alamat JL.Cikutra Baru X No.20 Bandung or ke rekening Bank Mandiri a.n Sutrisna no. 1320006693387.

Semoga Amal Ibadahnya Dapat diterima oleh ALLAH S.W.T.AMIN




 


 

 

 


 


 

 
 
 
 
jakarta, 26 Mei 2009

akhir dari perseteruan pengusaha dan Pekerja di Hotel Gran Melia Jakarta berujung pada Kesepakatan yang dibuat pada tanggal 12 Mei 2009 dengan perwakilan dari pengusaha Gran Melia yaitu Alfonso Romero (Sol Melia), Nancy Ning (Sol Melia) dan Muhammad Fahmi (Gran Melia Jakarta. sedangkan dari pekerja yaitu Hemasari Dharmabumi (IUF), Hamidi Dinar (FSPM), Benny Nasution (FSPM), Budi Triyanto (SPM Gran Melia Jakarta).


Senin, 20 April 2009 | 18:54 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:- Polisi Wilayah Kota Besar Bandung akhirnya menetapkan Mahendran Sivaguru, General Manager Hotel Grand Aquila, Bandung, sebagai tersangka tindak pemberangusan membentuk serikat pekerja di hotelnya. Penetapan itu dilakukan menyusul pemeriksaan Mahendran, hari ini.
"Dia (Mahendran) hari ini diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 28 Undang-Undang (Nomor 21 Tahun 2000) tentang Serikat Pekerja ,"kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Ahdiyat saat dihubungi Senin (20/4).


Pada tanggal 16 April 2009,saat SPM Soechi Internasional Medan menggelar aksi serentak yang membuat seluruh karyawan Hotel soechi Mogok Kerja menuntut Dipekerjakannya 7 orang karyanag yang telah di PHK oleh pihak perusahaan dan agar perusahaan membayar hak-hak normatif pekerja seperti Upah yang sesuai UMSK, cuti haid, dll.
aksi tersebut membuat hotel pada saat itu tidak beroperasional dan akhirnya pihak perusahaan di depan mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Medan membuat surat pernyataan yaitu :



 

 
 



  
 
Federasi Serikat Pekerja Mandiri
Jl. Johar No. 02 Menteng
Jakarta Pusat 10340
Telepon  : 62-21.3100062
Faximilie : 62-21.3100062
email   : sekretariat@fspm.org


 Home | Profile | Diskusi | Activity | Kontak  

 

Copyright ©2008 Federasi Serikat Pekerja Mandiri
All Rights Reserved