corner

 

corner
   
 
 
 
 

Home | Profile | Diskusi |Activity |Kontak Kami


 
 


 

 
   


 


 

 
Kamis, 30 Juli 2009 | 22:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) menuntut adanya keterbukaan serta perundingan antara pihak perusahaan dan pekerja dalam penentuan upah.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hamidi Dinar dalam seminar soal pengupahan di Jakarta, Kamis (30/7), menegaskan, selama ini perusahaan cenderung menentukan upah pekerja secara sepihak. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, jelas dinyatakan bahwa upah perlu dirundingkan antara perusahaan dan pekerja.


jakarta, 26 Mei 2009

akhir dari perseteruan pengusaha dan Pekerja di Hotel Gran Melia Jakarta berujung pada Kesepakatan yang dibuat pada tanggal 12 Mei 2009 dengan perwakilan dari pengusaha Gran Melia yaitu Alfonso Romero (Sol Melia), Nancy Ning (Sol Melia) dan Muhammad Fahmi (Gran Melia Jakarta. sedangkan dari pekerja yaitu Hemasari Dharmabumi (IUF), Hamidi Dinar (FSPM), Benny Nasution (FSPM), Budi Triyanto (SPM Gran Melia Jakarta).


Senin, 20 April 2009 | 18:54 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:- Polisi Wilayah Kota Besar Bandung akhirnya menetapkan Mahendran Sivaguru, General Manager Hotel Grand Aquila, Bandung, sebagai tersangka tindak pemberangusan membentuk serikat pekerja di hotelnya. Penetapan itu dilakukan menyusul pemeriksaan Mahendran, hari ini.
"Dia (Mahendran) hari ini diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 28 Undang-Undang (Nomor 21 Tahun 2000) tentang Serikat Pekerja ,"kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Ahdiyat saat dihubungi Senin (20/4).


Pada tanggal 16 April 2009,saat SPM Soechi Internasional Medan menggelar aksi serentak yang membuat seluruh karyawan Hotel soechi Mogok Kerja menuntut Dipekerjakannya 7 orang karyanag yang telah di PHK oleh pihak perusahaan dan agar perusahaan membayar hak-hak normatif pekerja seperti Upah yang sesuai UMSK, cuti haid, dll.
aksi tersebut membuat hotel pada saat itu tidak beroperasional dan akhirnya pihak perusahaan di depan mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Medan membuat surat pernyataan yaitu :



 

 

 

 
 
 
         
  SPM. Plaza Indonesia SPM. Grand Melia Jkt SPM. Grand Hyatt Jakarta SPM. Indomaret
  SPM. Best Western SPM. Soechi Medan SPM. Crown Plaza SPM. Alila
  SPM. The Park Lane SPM. PT WNI - Nikko SPM. Aryaduta Hyatt SPM. Mulia Senayan
  SPM. Kirishima SPM. Imperial Rest SPM. Dharmawangsa B SPM. Four Season
  SPM. SPM. SPM. SPM.
         
         
         
         
 
 
 




  

 
Federasi Serikat Pekerja Mandiri
Jl. Johar No. 02 Menteng
Jakarta Pusat 10340
Telepon  : 62-21.3100062
Faximilie : 62-21.3100062
email   : sekretariat@fspm.org


Copyright © 2008 Federasi Serikat Pekerja Mandiri
All Rights Reserved